Manado, BeritaManado.com – Seorang warga Jaga II, Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe Kabupaten, Minahasa Utara, Sulawesi Utara menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Dimembe terhadap dirinya.
Berdasarkan surat pengaduan yang dikirim ke Kapolri pada tanggal 28 Februari 2024, korban bernama Jeffry Johan Palit melaporkan atau mengadukan perbuatan semena – mena yang diduga dilakukan oleh Polsek Dimembe yang berinisial IPTU FM selaku Kapolsek, anggota Aipda JD, CL dan K, dari satuan tugas Polres Minahasa Utara dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan prosedur.
Jeffry Palit dituduh melakukan pencurian emas seberat 2 kilogram dengan kerugian 1 milyar rupiah oleh pemilik tambang bernama Robin Indrapraja di lokasi tambang Tatelu tempat dia bekerja.
Mirisnya, diduga tanpa ada laporan Polisi (LP) dan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap dirinya, korban di penjara dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
Tidak hanya itu, seluruh harta benda miliknya berupa :
- Dua kavling tanah bersertifikat
- Satu unit mobil Mitsubishi Expander
- Satu unit mobil Pick Up Gand Max
- Satu unit mobil Daihatsu Ayla
- Satu unit motor KLX
- Satu unit motor Tiger
- Satu set sound system seharga 80 juta rupiah
- Dipaksa mentransfer uang di rekening atas nama Jeffry Palit sebesar 20.000 000 juta rupiah.
- Dipaksa mentransfer uang di rekening atas nama Marina Worang (Isteri korban) sebesar 20.000 000 juta rupiah.
- Sertifikat rumah yang masih dia tempati bersama keluarga sernilai ratusan juta rupiah dirampas paksa Polisi.
Kuasa hukum korban, Tomy Tatawi mengungkapkan bahwa Polsek Dimembe telah melakukan pelanggaran hukum dan menyalahi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami merasa keberatan berkaitan dengan proses penyitaan barang dan penahanan klien kami yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Dimembe,” ujar Tomy kepala wartawan di Manado, Selasa (12/03/2024) Sore.
Menurut Tomy, kasus ini awalnya pada tanggal 22 Desember 2023 lalu, dimana kliennya didatangi oleh 3 orang anggota Polsek, tampa bicara banyak mereka langsung meminta kliennya untuk ikut ke Polsek Dimembe.
“Seharusnya kalau memanggil seseorang harus ada undangan untuk mengklarifikasi laporan Polisi, tapi anehnya ini tidak pernah ada laporan polisi kemudian klien kami di tahan dan dipenjara,” ungkapnya.
“Ini tidak pernah ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian langsung dilakukan penahanan sekaligus hp nya di sita, tidak ada surat perintah penahanan, tidak ada tembusan juga buat keluarga isteri maupun anak-anak sehingga poin-poin ini kami merasa keberatan karena sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang menurut hemat kami sangat bertentangan dengan undang-undang sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), dimana KUHP 21 harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menahan seseorang lewat proses BAP,” ungkapnya kembali.
Tomy juga menyayangkan tindakan oknum Polsek Dimembe yang melakukan intimidasi terhadap korban Jefrry untuk memaksa mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan.
“Dan anehnya Tanggal 22 Desember itu klien kami dipaksa melakukan suatu musyawarah Restorative Justice (RJ) dia diintimidasi oleh penyidik agar mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan, dia di paksa melakukan penandatanganan perjanjian dengan pelapor bernama Robin untuk melakukan kesepakatan sebagaimana yang disangkakan bahwa ada laporan kasus pencurian tapi tidak lewat proses BAP,” bebernya.
Mirisnya lagi kendaraan hasil rampasan itu diduga sering digunakan oleh oknum Polisi Polsek Dimembe.
“Sampai saat ini unit tidak dikembalikan dan dikuasai oleh oknum anggota Polsek, klien kami sering melihat kendaraan tersebut dipakai oleh oknum anggota. Menurut kami ini adalah tindakan otoriter yang bertentangan dengan semangat Polri, pengayom dan pelindung masyarakat, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat mencederai institusi kepolisian,” tuturnya.
Atas perbuatan oknum polisi nakal tersebut, kini pihaknya telah melaporkan Dumas ke Polda Sulut.
“Dan pada tanggal 26 Januari 2024 sudah di BAP di bagian Irwasda, baik pelapor dan saksi-saksi serta terlapor oknum penyidik di Polsek Dimembe juga sudah di panggil namun sampai saat ini menurut hemat kami masih berjalan lambat, klien kami merasa terzolimi keadilannya di rampas dan harta kekayaannya disita tanpa melalui proses peradilan,” terangnya.
Sementara itu, korban Jeffry Johan Palit mengku bahwa fitnah yang dituduhkan kepadanya itu tidak pernah ada laporan Polisi yang dibuat oleh pemilik tambang bernama Robin.
“Kami sudah di BAP dari Irwasda Polda Sulut yang mana tidak ada laporan yang di dapat dari Polsek Dimembe, jadi kami ini hanya di intimidasi. Kami berharap oknum polisi nakal ini agar diberikan efek jerah dan ditindak oleh Kapolri,” tandasnya.
Deidy Wuisan