Manado, BeritaManado.com — Tim Opsnal Polresta Manado menangkap seorang buruh bangunan berinisial HL alias Har (45), warga Kecamatan Mapanget, yang diduga mencabuli keponakannya sendiri.
HL ditangkap di Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paaldua, Selasa (15/3/2022) siang.
“Ditangkap di kompleks Lantamal Kairagi karena terduga sedang bekerja membangun rumah di sana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.
Awalnya terlapor tidak berada di rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi dari nenek korban, tim yang dipimpin Aipda Gazaly Mulyono langsung melakukan penangkapan.
Tim Opsnal lalu berkordinasi dan berkolaborasi dengan Pomal Lantamal VIII mengamankan terlapor sebelum dibawa ke Mapolresta Manado.
Taufiq Arifin mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado bernomor: LP/B/564/III/2022/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 15 Maret 2022 yang dibuat ayah korban.
Dalam laporan itu pelapor mendapat pengaduan dari anaknya yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak terpuji oleh pamannya itu.
“Modusnya, terlapor membujuk untuk memijat punggung anak korban,” ujar Taufiq.
Tapi, terlapor malah meraba raba tubuh korban sampai ke area-area sensitif korban sambil mencium bibir korban.
Meski terlapor tidak sampai menyetubuhi keponakannya itu.
“Perbuatan disebutkan telah terjadi berulangkali,” katanya.
Terlapor saat ini sedang dalam pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado, dan terancam dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Diancam dengan hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandas Taufiq.
(***/Horas Napitupulu)