Manado – Pertemuan antara karyawan bersama manajemen Coco Supermarket Selasa (17/7) lalu hanya menghasilkan deadlock. Hal ini disebabkan tidak hadirnya Dirut Coco Wengky Limando. Anehnya, pihak Disnaker yang dipimpin Kadisnakertrans Kota Manado, Otto Bulo SH. MM tetap melanjutkan pertemuan, padahal dalam surat undangan disebutkan kehadiran Dirut Coco tak bisa diwakili.
Pihak karyawan yang diwakili Ketua Lembaga Pembelaan Hukum dan Advokasi (LPHA), Jeanne Lalujan menduga ada kerjasama antara Pemkot Manado dalam hal ini Disnakertrans dengan pihak manajemen Coco Supermarket.
“Patut diduga sudah ada kerjasama antara pemerintah kota dalam hal ini Disnakertrans dengan manajemen Coco. Sudah jelas mereka (manajemen Coco, red) telah menyimpang dan melanggar undang-undang, tapi tetap dilindungi,” tutur Lalujan.
Undang-undang yang dimaksud menurut Lalujan adalah, UU No. 13 Tahun 2003, pasal 164 ayat (3), menerangkan, perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian selama (2) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa berhak atas uang pesangon sebesar (2) dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
Pasal 163 ayat (1), Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4). (jerry)