Sidang pembacaan tuntutan di PN Tondano mendapat penjagaan ketat dari aparat.
TOMOHON, beritamanado.com – Pelaku pembunuhan sadis terhadap Aztry Akay, mahasiswi cantik Sekolah Tinggi Teologia (STT) Parakletos Tomohon yang terjadi awal Februari silam di kompleks Auditorium Bukit Inspirasi Tomohon terancam hukuman mati. AW alias Angga dituntu pasal berlapis dengan pasal primair 340 KUHP, pasal 338, lebih sub 355 ayat 2, lebih lebih sub 354 ayat 2 lebih lebih sub pasal 353 ayat 3.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baladhika SH MH, Jaksa Eko Nurlianto SH dan Anthon Romadhona SH MH dengan membacakan dakwaan di depan persidangan yang digelar di PN (Pengadilan Negeri ) Tondano, Selasa (04/08/2015). “Atas dakwaan tersebut, AW lewat pengacara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang berikutnya pemeriksaan saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Moh Noor HK SH MH kepada BeritaManado.com.
Sidang sendiri berlangsung dalam pengamanan ketat aparat kepolisian dari Polres Tomohon yang di back up oleh Polres Minahasa dan juga personel Kejari Tomohon. Nampak juga puluhan keluarga korban turut hadir sembari meneriakkan tuntutan seberat-beratnya. (baca juga: Kasus Pembunuhan Aztry Dinyatakan Lengkap, Angga Diserahkan ke Kejari Tomohon) (ray)