Manado, BeritaManado.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Ranperda Perlindungan Pengawetan dan Pemanfaatan Taman Hutan Raya Gunung Tumpa HV Worang (Tahura) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (2/2/2018) sore.
Laporan Ranperda Tahura disampaikan Ketua Pansus Raski Mokodompit yang mengatakan bahwa penetapan Ranperda Tahura mengacu pada asas manfaat.
“Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur termasuk mengatur Tahura yang memiliki ciri khas tersendiri, keanekaragaman tumbuhan dan potensi wisata alam luar biasa,” jelas Raski Mokodompit.
Di rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw ini, Raski Mokodompit secara khusus memuji Kepala Dinas Kehutanan Sukawesi Utara, Herry Rotinsulu yang sangat pro aktif pada pembahasan Ranperda Tahura.
“Pansus Tahura sangat terbantu dengan peran aktif pak Kadis Herry Rotinsulu yang sangat pro aktif memberikan masukan serta konsep brilian pengelolaan Tahura sekaligus sangat akomodatif terhadap usul-usul konstruktif dari anggota Pansus,” terang Raski Mokodompit.
Seluruh fraksi di DPRD Sulut yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Keadilan (FAK) dan Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (FRNK), menyatakan menerima Ranperda Tahura ditetapkan menjadi Perda.
(JerryPalohoon)