Bitung, BeritaManado.com — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan di wilayah Kota Bitung, Kamis (9/6/2022).
Di kesempatan ini, dilakukan Penandatanganan Kerjasama Bidang Kekayaan Intelektual (KI) antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Kepala Kanwil Kemenkumham, Haris Sukamto menjelaskan kegiatan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khususnya terkait tata cara memperoleh kewarganegaraan, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan RI.
“Diseminasi juga memberikan pencerahan bagi para WNI yang menikah dengan WNA mengenai status kewarganegaraan anaknya, termasuk hak dan kewajibannya,” ujar Haris.
Haris berharap dari kerjasama di bidang Kekayaan Intelektual itu, mendorong Pemkot Bitung dalam melakukan pendataan maupun pendaftaran KI agar terlindungi dan membentengi pengakuan dari pihak lain.
Walikota Bitung Maurits Mantiri mengatakan Pemkot Bitung mendukung kerjasama tersebut dan akan memfasilitasi masyarakat khususnya UMKM dalam melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektualnya, demi perlindungan terhadap hasil karya.
“Kami siap membantu Kanwil Kemenkumham Sulut dalam program-program di bidang Kekayaan Intelektual untuk Sulawesi Utara lebih maju,” tegas Maurits.
Kegiatan juga diikuti peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bitung, Perwakilan Kecamatan dan Kelurahan Kota Bitung.
Hadir pula Kepala Divisi Palayanan Hukum dan HAM, Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak dan jajarannya.
(***/Alfrits Semen)