Airmadidi – Rapat pengurus Partai GOLKAR Sulut di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center, Jumat (15/9/2017) lalu, selain dalam rangka konsolidasi juga dibacakan SK empat nama Plt Ketua DPD Kab/Kota.
Keempat nama Plt Ketua DPD II tersebut yaitu untuk Kota Manado Yongkie Limen, Kabupaten Minahasa Utara Eddyson Masengi, Kabupaten Sitaro Piet Kangihade dan Kabupaten Bolmong Feryando Lamaluta.
(Baca: Hamka Kady Pimpin Rapat, Ini 4 Nama Plt Ketua Kab/Kota)
Plt Ketua Partai GOLKAR Sulut Drs. H. Hamka B Kady, MS yang memimpin rapat menjelaskan bila yang melakukan protes atau tidak menerima dapat menuntut sesuai ketentuan organisasi.
“Kalau ada yang pihak yang merasa tidak menerima bisa menuntut ke Mahkamah Partai,” kata Hamka Kady.
Dalam rapat tersebut Hamka Kady menjelaskan bahwa dirinya sebagai Plt Ketua ingin mengantar GOLKAR Sulut mendapatkan pimpinan yang lebih mengutamakaan kebersamaan dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan.
Menariknya, Drs Denny Wowiling MSi (DeWo) ketika dimintai tanggapan secara tegas mengatakan bahwa SK penetapan Plt tersebut cacat prosedural.
“Sesuai pernyataan Korbid Organisasi didampingi sekretaris bidang Hakim Komarudin, mereka tidak pernah menerima surat, menggelar rapat dan mengeluarkan rekomendasi terkait penetapan Plt Ketua DPD II di empat kabupaten dan kota di Sulut. Makanya SK tersebut cacat prosedural, ilegal karena diterbitkan tidak berdasarkan aturan AD ART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga) Partai Golkar,” kata Wowiling, Sabtu (16/9/2017).
Sebelumnya diberitakan, sejak Maret lalu sebanyak 7 Pengurus Kecamatan (PK) telah menandatangani dukungan kepada EDWIN NELWAN anggota DPRD Minut untuk menjabat sebagai Ketua DPD II Partai GOLKAR Minut menggantikan DENNY WOWILING dan terkini telah ada SK Plt Ketua Minut, Eddyson Masengi.
(Baca: 7 PK GOLKAR Minut Dukung EDWIN NELWAN)
“Seorang Dewo, seharusnya legowo untuk lengser. Selain sudah 7 Pengurus Kecamatan menolak dirinya, juga sudah ada SK plt atas nama Eddyson Masengi,” ungkap Octavianus ‘Esos’ Kerap, Wakil Sekretaris Partai GOLKAR Sulut, Minggu (17/9/2017).
Edos menambahkan bila keberatan lakukan sesuai ketentuan organisasi.
“Kan sudah disampaikan oleh Plt Ketua Partai GOLKAR Sulut pak Hamka Kady, kalau keberatan silahkan menuntut ke Mahkamah Partai. Kalau tidak mau artinya Dewo tidak mau mendengar apa yang disampaikan pak Hamka,” pungkas Edos. (rds)
Baca juga: