Manado – Masyarakat memiliki hak keberatan atas pemberitaan di media termasuk media online dan bisa melaporkan ke Dewan Pers secara langsung maupun lewat surat dan email.
Selain ke Dewan Pers, menurut anggota Dewan Pers, Iman Wahyudi, aduan juga bisa disampaikan melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) atau organisasi profesi seperti PWI, AJI dan IJTI.
“Selain ke Dewan Pers, masyarakat bisa melaporkan ke organisasi wartawan seperti PWI dan AJI yang mereka ini sudah terverifikasi, menyangkut siaran bisa melalui KPID,” ujar Iman Wahyudi di Sarasehan Pers Daerah ‘Tantangan Pers Daerah di Era Digitalisasi’ di Grand Kawanua Convention Center, Kamis.
Imam Wahyudi juga menyentil pertumbuhan media yang tidak terkendali juga disebabkan dugaan oknum-oknum di pemerintah daerah yang memelihara media abal-abal.
“Diduga juga ulah dari oknum-oknum tertentu di Pemda yang memelihara media dan wartawan abal-abal. Juga banyak media hanya berorientasi pada anggaran kehumasan,” tukas Iman. (jerrypalohoon)