Bitung – Bisnis property perumahan di Kota Bitung dalam beberapa tahun ini mengalami perkembangan pesat. Namun sayangnya, para pelaku bisnis dalam hal ini developer dianggap telah menyalahi aturan dalam membangun karena dari data Dinas Tata Ruang Kota Bitung tak satupun yang memenuhi ketentuan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Aturan Kepmen PU Nomor 24 tahun 2007 tentang pembuatan IMB perumahan mengharuskan ada lahan RTW minimal 30% dari lahan yang dimiliki developer. Tapi sayangnya di Kota Bitung aturan ini tak dijalankan para developer,” kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang Dinas Tata Ruang kota , Denny Moningka, Senin (3/2/2014).
Menurutnya, ada 71 kompleks perumahan di Kota Bitung yang dibangun developer dan tak satupun yang menyiapkan RTH yang telah menjadi ketentuan. “Dari 71 perumahan, hanya Perumnas yang memiliki RTH seperti yang diatur dalam Kepmen PU,” katanya.
Selain Kepmen PU, menurut Moningka, pihaknya juga telah memiliki Perda Nomor 14 tahun 2013 tentang RTH. Tapi sayangnya, Perda tersebut baru ditetapkan pada bulan Deseber 2013 sehingga belum bisa diterapkan.
“Kita masih butuh waktu satu tahun melakukan sosialisasi sebelum menerapkan Perda RTH. Dan kita berharap, dalam jangka waktu sosialisasi itu para developer segera menyediakan kawasan RTH,” katanya.
Sementara itu, sesuai dengan Perda Nomor 14 tahun 2013 tentang RTH, developer yang tak menyediakan RTH bisa dipidana dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun sayangnya Perda ini belum bisa diterapkan kendati sekian tahun para developer melakukan pembangunan tanpa menyiapkan RTH.(abinenobm)