Airmadidi — Sempat terhenti, teka-teki skandal dana deposito gate tahun 2012-2013 berbandrol Rp60 Miliar di Pemkab Minut, memasuki babak baru.
Menyusul langkah Kejati Sulut, mengeluarkan surat perintah lidik (Sprint lead) terhadap dugaan korupsi dana deposito yang menghebohkan itu.
Menurut Kepala Seksie Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Arief Kanahua, sudah ada sprint lidik di pidsus terkait dana deposito Pemkab Minut.
“Soal deposito di Minut itu sudah di sprint lead. Apakah akan naik status ke penyelidikan dan kelanjutan seperti apa tergantung hasil dari lead ini,” ujar Kanahua baru-baru ini.
Kanahua menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan berkas-berkas menyangkut dana deposito gate. “Kita tinggal menunggu. Intinya, dugaan korupsi ini diseriusi Kejati,” tambahnya.
Arnold Frederick yang pada 2012 lalu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ketika dikonfirmasi tak menampik soal adanya transfer dana deposito ke BRI dan BNI dari Bank Sulut.
“Memang ada dana deposito dari Bank Sulut ke BRI dan BNI dan saya ikut menandatanganinya. Untuk bunganya itu dilakukan antar bank dan langsung masuk ke rekening Bank Sulut dan diteruskan ke kas daerah. Jadi bunga deposito itu tidak pernah kita pegang,” kata Frederick seraya menambahkan dirinya tak pernah dipanggil pihak Kejati Sulut.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD), Max Silinaung.
“Deposito itu hanya di Bank BRI dan BNI, memang sempat ada perjanjian di Bank Danamon tapi langsung dibatalkan karena Bank Sulut meminta ada SP2D,” jelasnya.
Silinaung juga tak membantah, kalau dirinya sudah sekitar enam kali bolak-balik diiperiksa di Kejati Sulut. Katanya, semua berkas terkait transfer dana deposito sudah diserahkan ke tim Kejati.
“Pemeriksaan tim kejaksaan terkait dana deposito ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Dan saya sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.
Diketahui kasus ini bermula, 2012-2013 Pemkab Minut memindahkan modal dari Bank Sulut berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati nomor 5 tahun 2012 tanggal 16 Januari, tentang pembukaan rekening deposito dengan naskah perjanjian no 14 PPKD/II-2012 dan B.0528/KC-XII/MKR/02/2012 perihal pemindah bukuan dana Pemkab ke Bri tbk Cabang Airmadidi sebesar Rp10 m. Setelah itu, menyusul 3 SK serupa untuk ditransfer ke BNI dan Danamon. Dari proses itu, Pemkab menerima bunga sebesar Rp3 miliar yang tidak jelas peruntukannya.(Finda Muhtar)