Tondano – Pemkab Minahasa menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2016. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Kamis (23/2/2016).
Rapat tersebut dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DR Denny Mangala MSi dan dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdakab Minahasa David Mangundap SE. Selain itu ada juga tim penyusun LKPJ dan LPPD Pemkab Minahasa, Sekretaris perangkat daerah minahasa, sekretaris kecamatan kabupaten minahasa dan staf penyusun LKPJ.
Dalam Sambutan Bupati Minahasa, Mangala mengatakan bahwa penyusunan LKPJ itu penting sebagai bahan laporan ke DPRD. Sementara itu LPPD sebagai bahan laporan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, dengan batas pemasukan berkas 31 maret setiap tahunnya.
Sistematika penyusunan LKPJ diatur dalam PP No 23 tahun 2017. Rakor ini dilaksanakan untuk mengumpulkan data yang belum lengkap dan mensinkronisasikannya. Setelah data dimasukkan kemudian diverifikasi dan selanjutnya diramu menjadi sebuah buku LKPJ.
Diharapkan dalam menyampaikan data, di kroscek data tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi dan setiap perangkat daerah segera memasukkan datanya.
“Rakor ini penting karena untuk membahas dan mencari solusi bersama dalam penyusunan LKPJ dan LPPD, apabila kepala daerah tidak memasukan LKPJ dan LPPD sesuai dengan aturan akan dikenakan sanksi” kata Mangala.
Karna itu, seluru jajaran diajak untuk bekerja dengan baik dengan memberikan data yang sebenarnya dilengkapi dengan penjelasan yg dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu untuk mengetahui adanya peningkatan dan penurunan. Dengan demikian dapat dicari solusi,” tambahnya. (***/frangkiwullur)