
Manado, BeritaManado.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Keberatan tersebut dilayangkan menyusul ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dalam Rapat Paripurna DPRD pada 30 April 2025, yang mengagendakan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.
PAW Wakil Ketua DPRD Sulut yang dimaksud atas nama Billy Lombok kepada Royke Anter.
Menurut DPD Demokrat Sulut, absennya Ketua Pengadilan Tinggi tanpa alasan yang jelas dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat undang-undang dan pelaksanaan sistem ketatanegaraan yang sah.
Padahal, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) terkait pergantian pimpinan DPRD Sulut telah diterbitkan dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah ada undangan resmi yang beredar untuk proses pelaksanaan SK Mendagri tersebut. Namun, Ketua Pengadilan Tinggi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ini memunculkan spekulasi publik dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas pelaksanaan hukum di daerah,” tegas pernyataan resmi DPD Demokrat Sulut.
Tak hanya itu, DPD Demokrat Sulut juga mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, yang ditujukan langsung kepada Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Dalam surat tersebut, DPD Demokrat Sulut meminta dilakukan penyelidikan atas ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi.
Mengingat, situasi ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dugaan praktik korupsi di lembaga peradilan, termasuk kasus suap dalam perkara CPO yang menyeret sejumlah pejabat hukum.
“Jangan sampai praktik hukum di Sulawesi Utara tercoreng karena ada permainan di balik layar. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, objektif, dan transparan,” lanjut pernyataan tersebut.
Dengan langkah ini, Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta menolak segala bentuk intervensi yang mencederai prinsip demokrasi dan integritas lembaga negara.
DPD Demokrat Sulut menilai bahwa tindakan tegas dan transparan diperlukan untuk memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.
(***/jenlywenur)