Bitung – Tenggat pemasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan dana Bantuan Parpol tahun anggaran 2015 sudah berakhir yakni bulan Januari 2016 lalu.
Namun kenyataannya, dari 10 Parpol yang “menikmati” dana bantuan itu, baru dua Parpol yang memasukkan LPJ sedangkan delapan Parpol lainnya hingga kini tak kunjung memasukkannya.
“Dari sepuluh Parpol yang menerima dana itu, baru PKPI dan Partai Golkar yang memasukan LPJ penggunaan dana Bantuan Parpol di tahun 2015 yang lalu,” kata Kepala Badan Kesbangpol Pemkot Bitung, Julius Warouw, Rabu (20/4/2016).
Walaupun sudah terlambat, Julius mengatakan masih memberikan kesempatan bagi pengurus Parpol untuk memasukan LPJ sebelum pemeriksaan BPK.
“Sebelum pemeriksaan BPK, LPJ itu sudah harus masuk jangan sampai jadi temuan,” katanya.
Disinggung jika hingga pemeriksaan BPK delapan Parpol tak kunjung memasukkan LPJ, Julius menyatakan, otomatis delapan parpol itu tidak akan menerima bantuan lagi di tahun ini. Mengingat bantuan itu setiap tahun dialokasikan dalam APBD yang jumlahnya ratusan juta.(abinenobm)