TOMOHON – DPRD Kota Tomohon sampai dengan saat ini masih akan mengkaji surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Walikota Tomohon non aktif Jefferson SM Rumajar SE beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Tomohon, Andy Raymond Sengkey SE kepada sejumlah wartawan usai sidang pengajuan Ranperda RPJPD 2005-2025 dan RPJMD 2011-2015 Kota Tomohon, Jumat 21 Oktober 2011.
Menurut Sengkey, pengunduran diri tersebut memang harus diparipurnakan.
“Pengunduran diri dari saudara Jefferson Rumajar memang harus diparipurnakan sesuai dengan amanat undang-undang. Apakah menerima pengunduran diri walikota definitif dan langsung menetapkan wakil walikota sesuai UU. Mekanisme ini yang sementara kita kaji. Namun dalam waktu dekat hasil kajiannya akan ada dan disampaikan ke pimpinan dewan,” ujar Sengkey.
Dijelaskannya, bahwa dalam sidang paripurna tersebut akan dimintakan persetujuan dari seluruh anggota DPRD pengunduran dari dari Epe, sapaan akrab Jefferson SM Rumajar SE. “Dalam sidang juga akan menindaklanjuti undang-undang untuk menetapkan saudara Jimmy Eman sebagai walikota definitif. Ini juga hasil konsultasi dan petunjuk dari Kemendagri. Ini harus dilaksanakan dalam paripurna,” ujarnya sembari mengatakan paripurna
kemungkinan besar akan dilaksanakan pekan depan. (tr)