TOMOHON-Akhir pekan kemarin, DPRD Kota Tomohon melaksanakan dua agenda penting yakni sidang paripurna pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2011.
Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan Kota Tomohon sebenarnya telah menyusun RTRW yang kemudian ditetapkan sebagai Perda dengan nomor 13 Tahun 2006. “Secara ringkas, strategi penataan ruang kota juga harus mempertimbangkan aspek-aspek pengembangan Kota Tomohon sebagai Kota Bunga. Pengembangan aktivitas agrikultur yang bernilai ekonomi tinggi serta pembangunan dan pengembangan ekowisata,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, telah disusun rencana struktur tata ruang yang meliputi pengaturan sistem pusat pelayanan kegiatan kota dan sistem jaringan prasarana wilayah. Adapun rencana pola ruang wilayah kota akan diarahkan pada pengembangan dan pengendalian kawasan lindung dan kawasan budidaya. Selain itu, penataan tata ruang kota juga akan memperhitungkan kawasan-kawasan strategis kota,” tutur Eman.
Selanjutnya, untuk penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2011, Eman mengatakan berdasarkan KUA-PPAS yang disepakati, jumlah pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 367.531.875.439. “Dengan perincian target untuk PAD sebesar Rp 11.151.454.725. Dana perimbangan sebesar Rp 348.643.246.500. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 7.737.174.214. Sedangkan penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 15.000.000.000. Sehingga jumlah dana yang tersedia ditargetkan akan mencapai Rp 382.531.875.439,” terang Eman. (iker)