Tondano – Minahasa kekurangan dokter spesialis. Hal ini disebabkan karena kurangnya pelamar pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bebera tahun silam. Hal ini diduga lantara adanya aturan yang melarang bahwa dokter spesialis dengan status PNS tidak diperbolehkan membuka praktek diluar jam dinas.
Dugaan tersebut juga turut diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa Melky Rumate kepada sejumlah wartawan, Senin (18/11) kemarin. Menurutnya, sampai saat ini Minahasa khususnya di Rumah Sakit DR. Sam Ratulangi Tondano masih membutuhkan tenga dokter spesialis.
“Mengenai permasalahan tersebut itu tergantung keputusan dari pusat. Jika aturan mengalami perubahan, tentu BKDD Minahasa siap menjalankannya. Dengan demikian kebutuhan tenaga dokter spesialis bisa terisi, sehingga kebutuhan masyarakat bisa terlayani tanpa mengabaikan kualitas dan standart pelayanan medis yang ada,” kata Rumate. (Frangki Wullur)