Airmadidi – Darius Robert Wilhelmus, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Pehubungan Minut, mengakui peremajaan atau pergantian kendaraan yang sudah tak beroperasi berdasarkan data kajian dan masih terdaftar trayek di Dishub Minut.
“Para sopir keberatan karena mereka mengakui ijin tak berlaku, tapi dari data, kendaraan miliki ijin trayek Tatelu-Airmadidi hingga dinas melakukan peremajaan,” ujar Darius pada beritamanado.com menanggapi keluhan sopir, Jumat (7/6) siang.
Dijelaskan Darius, berdasar Peraturan Bupati nomor 17 tahun 2012, kendaraan yang dicabut atau dibekukan atau dihapus ada mekanisme trayek. Dalam waktu 1, 3 dan 6 bulan maka ada teguran tertulis untuk waktu 1 dan 3 bulan. Namun bila sudah 6 bulan maka pembekuan atau penghapusan ijin trayek baru bisa dilakukan.
“Untuk mencabut ijin trayek tak semena-mena, ada mekanismenya. Dan itulah yang dikeluhkan para sopir Tatelu-Airmadidi, karena menurut mereka ada satu kendaraan layani dua trayek, yaitu trayek Paal2-Politeknik dan Airmadidi-Tatelu,” jelas Darius. (rbn)