Manado – Pernyataan menarik yang dilontarkan Danny Kumajas Camat Wenang saat dilakukannya rapat koordinasi bersama Sekot Manado di ruang serbaguna beberap hari lalu. Terdapat banyak temuan dan perbedaan data terkait perekaman e-KTP mengundang Kumayas berbicara jujur. Pasalnya, mantan sekretaris KPU Kota Manado tahun 2009 ini mengakui kesalahan penyajian data dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan dengan pihak Kecamatan di Manado ini berawal dari Pemilukada.
“Memang saya mengakui ada ketidaksamaan data yang relatif signifikan antara Discapilduk dan di tingkat Kecamatan, itu karena efek dari pemilihan kepala daerah (Pilkada), dimana banyak data yang sengaja ditambahkan demi mendapatkan kursi yang lebih banyak di dewan,” terang Kumayas.
Hal ini pun ditanggapi Jefry, bagi pria yang kesehariannya sebagai PNS ini menilai langkah rekayasa menambahkan jumlah masyarakat yang wajib memilih dalam Pilkada atau wajib KTP adalah langka melanggar hukum yang harus ditindak tegas.
“Ini suatu pengakuan gila dan sangat memalukan, dimana Pak Kumajas yang notabenenya adalah mantan sekretaris KPU 2009 dan tentu terlibat langsung dalam proses rekayasa data, kini mengakui kesalahannya, sepertinya penegak hukum harus menindak lanjuti pengakuan ini. Harus diusut, karena apa yang dilakukan KPU sebelumnya merupakan pembohongan publik yang mestinya diproses hukum,” tegas Jef sapaan akrab Jefry. (Am)