Manado – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Kota Manado, Manarsar Panjaitan menjelaskan bahwa, sesuai peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah Kota tidak dibenarkan membuka rekening selain untuk pengeluaran dan masuk kas daerah.
“Pemkot tidak bisa membuka rekening lain, selain rekening untuk masuk dan keluar kas daerah. Karena jelas diatur dalam peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah. Jadi kami tidak sembarangan membuka rekening,” tutur Panjaitan.
Meskipun begitu, dirinya menegaskan bahwa, masyarakat dan pers diberikan kebebasan untuk mengetahui jumlah serta sumber sumbangan yang masuk, karena pihaknya akan transparan soal dana itu.
Lanjutnya, dana yang dikategorikan titipan pihak ketiga ke pemeritah tersebut, akan disalurkan setelah Kota Manado pulih pasca bencana. Untuk penyerahnya apakah berbentuk barang atau dana segar, tinggal menunggu kebijakan Walikota Manado, menyesuaikan kebutuhan serta jumlah sumbangan yang masuk.
Namun ditegaskan Panjaitan, sumbangan berbentuk uang tersebut tidak akan dipakai selama status tanggap darurat ini. (Leriando Kambey)