TOMOHON, beritamanado.com – Tiga fraksi masing-masing Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Restorasi Nurani menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada PT Bank SulutGo (BSG), Kamis (22/10/2020).
Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Laporan Panitia Khusus Serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada PT. Bank SulutGo dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA dalam paripurna ini mengatakan, tujuan penyertaan modal daerah kepada Bank SulutGo ini adalah untuk dapat mendorong peningkatan kontribusi bagi pendapatan asli daerah dimana pemerintah daerah akan menerima manfaat dari penyertaan modal ini yakni memperoleh bagian dari laba perusahaan maupun atas hasil usaha dari PT Bank SulutGo sesuai dengan ketentuan yang ada.
Adapun substansi dalam rancangan peraturan daerah ini antara lain mengatur besaran penyertaan modal dari Pemkota Tomohon kepada PT Bank SulutGo hingga tahun 2026 ada di angka Rp 30.000.000.000 sementara sampai dengan 31 Desember 2019 telah dihitung dan disetorkan sebesar Rp 4.854.700.000 dan tahun 2020 dalam ranperda ini senilai Rp 4.000.000.000 sehingga nilai keseluruhan penyertaan modal daerah tahun 2021 sebesar Rp 8.854.700.000.
“Adapun dalam rangka pemenuhan jumlah penyertaan modal pemerintah daerah di tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2026, besarannya akan disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah pada waktu itu dan akan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah yang terlebih dahulu telah mendapat persetujuan DPRD pada saat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD,” beber wali kota.
(ReckyPelealu)