Hukum Tua & Perangkat Desa Saat Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minsel
Amurang – Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minahasa Selatan Drs. Benny Lumingkewas mengaku belum ada satu-pun hukum tua di 167 Desa se-Minsel memasukan Peraturan Desa (Perdes).
“Harus diingatkan kembali bahwa salah satu persyaratan mendpatkan atau menerima dana desa adalah Perdes. Jadi jangan harus dipatuhi selurih desa, karena 40 persen dana desa atau sekitar 16 milyar rupiah sudah masuk di rekening umum Pemkab Minsel,” tukas Lumingkewas, belum lama ini.
Lanjut Lumingkewas menegaskan, keterlambatan penyaluran dana desa ini, bukan dari pihaknya, melainkan karena berasal dari Hukum Tua yang ada di 167 desa belum masukan Perdes dan persyaratan lainya yang diminta.
“Untuk menyikapinya, kita langsung menerjunkan tim yang langsung melakukan pengecekan kendalayang dihadapi di setiap desa, termasuk pembuatan Perdes kita lakukan pengecekan apakah sudah dibuat atau tidak, karena ini jelas-jelas menghambat penyaluran dana desa,” jelas mantan Sekretaris KPUD Minsel ini.
Berdasarkan pernyataan sejumlah hokum tua yang ada di Kecamatan Tumpaan mengaku belum paham dengan pembuatan Perdes dimaksud.
“Kami sudah berkordinasi dengan sesame hokum tua lainya, namun itu tidak jauh berbeda, karena memang belum paham penyusunan Perdes,” ujar sumber yang meminta namanya jangan ditulis.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Talaitad Ventje Mangindaanm STh yang juga Ketua APDESI Minsel ini mengatakan agar supaya penyususnan Perdes tidak menemui hambatan, baiknya hukum tua harus berkoordinasi terus dengan instansi terkait BPMPD.
“Karena emang amatan saya masih banyak hukum tua yang belum memahami secara benar menyusun Perdes dimaksud,” kata dia.
Lain pulah yang disampaikan Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Ekonomi DPRD Minsel, John R.M Sumual bahwa, seharusnya sudah sejak lama Pemkab Minsel khususnya instansi terkait BPMPD mendampingi penyusunan Perdes.
“Meski sudah agak terlambat, karena anggaranya sudah ada. namun demikian proses penyusunan Perdes untuk saat ini harus dikawal BPMPD agar dapat diselesaikan. Kalau perlu meski secara bertahan dilaksanakan penyusunan Perdes dimaksud,” papar Ketua DPC Partai Demokrat Minsel ini. (sanlylendongan)