Boltim, BeritaManado.com – Proses pengajuan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah bisa dilakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Boltim, Uyun Kunaefi Pangalima menyampaikan, beberapa Desa di Boltim sudah membuat dan memasukkan pengajuan penyaluran DD dan ADD tahap pertama dengan melampirkan syarat berlaku.
Kata dia, prosedurnya mulai dari Desa memasukkan Perdes tentang APBDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Boltim dengan melampirkan peraturan Bupati tentang penggunaan Dana Desa.
“Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati akan mengeluarkan surat kuasa pemindahan bukuan ke KPPN berupa Perbup, setelah itu dikirim berkasnya ke KPPN, dan KPPN transfer ke Desa,” ujar Pangalima.
Uyun mengatakan, dari 81 Desa se Boltim sudah ada beberapa desa yang memasukkan berkas pengajuan penyaluran DD dan ADD tahap satu.
“Saat ini sudah ada 17 Desa yang sudah siap disalurkan, diperkirakan pekan depan,” beber Kunaefi kepada beritamanado.com baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sukur Monoarfa kepada beritamanado.com mengatakan, pencairan dana desa di dahului dengan penerbitan peraturan Bupati (perbub) serta masing-masing desa harus menyiapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebagai rujukan, dalam menindak lanjuti PMK No 205 Tahun 2019.
“Jika semua dokumen sudah siap maka keuangannya langsung di transfer ke rekening masing-masing desa,“ ujar Syukur Monoarfa, saat ditemui di kantor, Jumat (20/03/2020).
Lebih lanjut, syukur menjelaskan pihaknya akan membuat pendelegasian dari Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar tidak lagi berulang-ulang melakukan pengajuan penyaluran DD dan ADD.
Salah satu Sekretaris Desa yang berhasil wartawan BeritaManado.com temui, Kasmat Thaib Moses menyampaikan telah memenuhi segala syarat pengajuan yang menjadi syarat penyaluran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa berupa Dokumen RPMJDes 2017 hingga 2022, RKPDes 2020, LKPPD dan LPPD 2019, PerDes APBDes tahun anggaran 2020 dan beberapa okumen lainnya sebagai syarat penyeluran DD dan ADD.
“Ada 12 dokumen yang sudah kami penuhi sebagai syarat penyaluran Dana Desa dan ADD ke Dinas PMD, semoga bisa segera disalurkan,” singkat Kasmat Moses Sekdes Molobog Barat
RiswanHulalata