Minsel, BeritaManado.com — Dalam rangka menindak lanjuti himbawan Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) untuk mendorong penerapan sistem penerbitan bukti lulus uji elektronik (BLU-E) pada pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor, kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) siap menerapkannya.
Saat ditemui diruang kerjanya, Kepala Dishub (Kadishub) melalui Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Jerry Tatengkeng mengatakan secepatnya Sistem BLU-E akan beroperasi, Kamis (11/2/2020)
“Untuk mempermudah distribusi dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor agar cepat, efisien, terintegrasi, dan transparan, perlu diterapkan sistem penerbitan bukti lulus uji secara elektronik yang dikenal dengan nama BLU-E,” kata Jerry Tatengkeng.
Dirinya menyampaikan hal itu mengacu diterbitkan Perdirjen Hubdat Nomor KP.1743/AJ.502/DRJD/2020 tentang Pedoman Penerbitan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Secara Elektronik.
“Saya berharap Perdirjen tersebut menjadi pedoman bagi dishub Kabupaten/Kota khususnya Dishub Minsel untuk menerapkan BLU-E pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) masing-masing,” ujarnya
Diketahui BLU-E digagas untuk menggantikan buku uji yang selama ini pendistribusiannya tidak terkendali.
Selain mudah dipalsukan, produksi buku uji diberbagai daerah tidak seragam.
“Nantinya rencana kedepan BLU-E terdiri dari kartu pintar (smartcard), sertifikat, dan stiker hologram yang ditempelkan di kaca depan sisi kiri dari sebelah dalam kendaraan,” jelas Tatengkeng
Stiker hologram ini memudahkan kendaraan di jalan dan mempercepat proses administrasi pengujian sistem informasi BLU-E terintegrasi dengan Kemhub dan UPUBKB yang telah terakreditasi.
Data yang ada pada BLU-E dapat digunakan untuk pengawasan oleh dishub provinsi, jembatan timbang, atau pun terminal.
UPUBKB yang akan menerapkan BLU-E, harus mempersiapkan setidaknya empat poin persyaratan.
“Yang pertama yaitu bahwa UPUBKB tersebut harus sudah terakreditasi, menyiapkan perangkat keras pendukung, memiliki petugas atau SDM yang menguasai IT, serta jaringan data (internet) yang cukup,” jelas Tatengkeng
Sedangkan terkait akreditasi UPUBKB, Ditjen yang telah diterbitkan Perdirjen Hubdat Nomor KP.4404/AJ.502/DRJD/2020 tentang Akreditasi UPUBKB untuk Dishub Minsel sudah terakreditasi C.
(RonaldKalalo)