Manado – Pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang akan menikmati dan merayakan libur Idul Fitri dengan berlebaran di kampung halaman masing-masing atau dimana saja dimintakan nantinya pada tanggal 12 segera masuk kerja dan tidak menambah hari libur. Penyampaian tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi Ir Siswa Rachmat Mokodongan kepada sejumlah wartawan.
“Tanggal 5 libur bersama, cuti bersama, tanggal 12 masuk kerja seperti biasa jangan menambah libur,” ujar mantan pejabat Walikota Kotamobagu ini.
“Mudah-mudahan (PNS) bisa menikmati liburan ini, sekaligus juga saya mau mengucapkan kepada umat Muslim yang ada di Sulawesi Utara selamat hari raya Idul Fitri 1434 Hijria, mohon maaf lahir dan batin. Manfaatkan liburan ini dengan sebaik-baiknya dengan keluarga dengan teman, sahabat dan saudara-saudara selanjutnya silahturahmi diantara kita semua sehingga kerukunan dan kedamaian semakin erat diantara sesama kita di Sulawesi Utara,” katanya.
Seperti diketahui, libur Idul Fitri ini telah diatur dalam Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013. SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Agama RI. Sesuai kesepakatan itu dikeluarkan surat keputusan (SK) bersama menteri Nomor 5/2012,
Sesuai SK tersebut ditetapkan Senin, Selasa, dan Rabu (5-7 Agustus 2013) merupakan cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1434 H. Kamis dan Jumat (8 dan 9 Agustus 2013) merupakan hari libur Idul Fitri 1 Syawal 1434 H. Senin (12 Agustus 2013) merupakan hari masuk kerja seperti biasa. (jewelry rizath polii)