
Bitung – CM alias Charly (18) warga Kecamatan Ranowulu hanya bisa tertunduk di Kantor Polsek Ranowulu.
Ia diamankan setelah tertangkap tangan melakukan aksinya mencuri Hand Phone (HP) milik Jourdan Mamahit di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu, Kamis (18/01/2018) subuh.
Jourdan menceritakan, dia sedang tidur di ruangan tamu, tiba-tiba terbangun dan kaget melihat Charly sudah berada di dalam ruangan tamu.
Ia lebih kaget ketika melihat HP miliknya yang semula di cars di atas meja di ruangan tamu sudah berada di tangan Charly.
Melihat Jourdan terbangun, Charly berusaha melarikan diri namun diteriaki maling hingga tetangga yang tinggal berdekatan terbangun lalu segera melakukan pengejaran.
Pemuda itu sendiri ditemukan warga bersembunyi di sekitar rumah korban dan langsung diamankan warga hingga diserahkan ke Polsek Ranowulu.
Dihadapan petugas, Charly mengaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah lewat jendela ruangan tamu yang buka lalu mengambil HP yang sementara dicarger di atas meja.
Kapolsek Ranowulu, AKP Steven Mandey membenarkan kejadian pencurian HP tersebut.
“Saat ini Charly bersama barang bukti satu unit HP sudah diamankan untuk proses penyidikan,” kata Steven.
(abinenobm)