
Amurang, BeritaManado – Tim reaksi cepat Kepolisian Sektor (Polsek) Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (6/9/2017) pukul 06.00 Wita, ketika menerima laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Korban R (62) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Pakuure Tiga jaga 4 melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri,” ujar Aipda Herry Torar, Kanit Sabhara Polsek Tenga kepada BeritaManado.com.
Atas laporan ini, Tim reaksi cepat mengamankan pelaku yang juga suami korban, P (65) seorang Petani di rumahnya, warga Desa Pakuure Tiga jaga 4 dan tanpa perlawanan.
“Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu bakar yang masih ada api. Atas tindakan ini telah mengenai bagian pinggang sehingga mengalami memar. Dilaporkan juga, bahwa pelaku mengancam akan membunuh korban,” tukas Iptu Muhammad Amri, Kapolsek Tenga.
Diduga motif pelaku menganiaya dan mengancam korban serta anaknya karena tersangka menduga istrinya berselingkuh.(TamuraWatung)