MANADO – Akibat melakukan pencurian, lelaki YT alias Ance (63), warga Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan IV, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Terdakwa dihadapkan ke depan majelis hakim yang diketuai Vera Linda Lihawa SH MH.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ireine Korengkeng SE SH, oleh JPU disebut kejadian itu berawal pada Kamis (29/07/10), sekitar pukul 12.00 Wita silam, di Perkebunan Sosonopan Paniki Bawah.
Saat itu, korban Agus Abidin menuju Jakarta, sedangkan terdakwa yang merupakan seorang pekerja sekaligus penjaga perkebunan yang sangat dipercayai korban mengetahui bosnya sedang keluar kota, terdakwa langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri.
Terdakwa kemudian menebang tiga batang pohon kelapa beserta buahnya tanpa sepengetahuan korban dan menjualnya kepada lelaki Jhony Rorimpandey yang saat ini sedang DPO (daftar pencairan orang), dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ireine Korengkeng SE SH, menjerat terdakwa dengan ancaman pidana Pasal 362 KUHP. (tr-02)
MANADO – Akibat melakukan pencurian, lelaki YT alias Ance (63), warga Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan IV, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Terdakwa dihadapkan ke depan majelis hakim yang diketuai Vera Linda Lihawa SH MH.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ireine Korengkeng SE SH, oleh JPU disebut kejadian itu berawal pada Kamis (29/07/10), sekitar pukul 12.00 Wita silam, di Perkebunan Sosonopan Paniki Bawah.
Saat itu, korban Agus Abidin menuju Jakarta, sedangkan terdakwa yang merupakan seorang pekerja sekaligus penjaga perkebunan yang sangat dipercayai korban mengetahui bosnya sedang keluar kota, terdakwa langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri.
Terdakwa kemudian menebang tiga batang pohon kelapa beserta buahnya tanpa sepengetahuan korban dan menjualnya kepada lelaki Jhony Rorimpandey yang saat ini sedang DPO (daftar pencairan orang), dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ireine Korengkeng SE SH, menjerat terdakwa dengan ancaman pidana Pasal 362 KUHP. (tr-02)