Manado, BeritaManado.com — Penularan COVID-19 lewat udara dimungkinkan terjadi berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Revisi 5 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Hal itu disampaikan Satgas COVID-19 Sulut melalui Juru Bicara, dr Steaven P. Dandel pada jumpa pers melalui video conference (vidcon), Kamis (16/7/2020).
Menurut Steaven Dandel, dalam konteks COVID-19, transmisi melalui udara dimungkinkan dalam
keadaan khusus, di mana prosedur atau perawatan suportif yang menghasilkan aerosol seperti intubasi endotrakeal, bronkoskopi dan suction terbuka.
Dikatakan, penularan juga berisiko terjadi pada tenaga kesehatan saat memberikan pengobatan nebulisasi, atau melalui ventilasi manual sebelum intubasi, mengubah pasien ke posisi tengkurap, saat memutus koneksi ventilator, trakeostomi dan resusitasi kardiopulmoner.
“Namun masih diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai transmisi lewat udara ini,” terangnya.
Meski demikian, Dandel menyarankan masyarakat tidak melakukan aktifitas lebih seperti olahraga pada ruangan tertutup.
“Jika mendesak, sebisa mungkin tetap menggunakan masker,” tandasnya.
(Alfrits Semen)