Airmadidi-Wakil rakyat Minahasa Utara (Minut) terus mendesak Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA untuk mencopot izin Coca-Cola karena dinilai telah merugikan negara.
Perusahaan minuman tersebut terindikasi melakukan penggelapan pajak hingga nyaris Rp500 juta setahun. “Sesuai laporan yang kami terima dari SKPD terkait, pihak Coca-Cola harusnya membayar pajak sekitar Rp55 juta pada bulan Oktober 2014 lalu, namun pihak perusahaan hanya membayar pajak sekitar Rp10-15 juta per bulan. Artinya ada selisi sekitar Rp40 juta setiap bulan yang tidak dibayar. Ini bukan masalah kecil. Masakan ada perusahaan yang tidak membayar pajak dengan angka yang seharusnya,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Dekab Minut Edwin Nelwan, Jumat (24/4/2015).
Sekretaris Komisi B ini mendesak agar Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA secepatnya mengambil tindakan tegas. “Ini baru temuan pada satu perusahaan saja dan baru mengenai pajak air tanah. Kalau di Minut ada beberapa perusahaan yang melakukan hal yang sama, berapa banyak PAD yang bocor?” tegasnya.
Sementara, personil PDIP Dekab Minut Lucky Kiolol juga mengkritisi sikap Coca-Cola yang tertutup kepada petugas pajak Pemkab Minut dan bahkan Dekab Minut.
“Yang terpenting, dewan sudah menjalankan fungsi penyidikan. Dan sesuai temuan kami ada meter air bawah tanah di pabrik juga sudah dirusak. Kalau begini, Bupati harus tegas, mencopot izin produksi Coca Cola. Mereka juga bisa kena sanksi pidana karena mereka juga memotong meter untuk menghilangkan bukti. Merusak barang milik negara,” sembur Kiolol.(Finda Muhtar)