Manado, BeritaManado.com – Dalam situasi merebaknya wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang melanda belahan dunia, Bea Cukai hadir sebagai Community Protector untuk meningkatkan upaya pengawasan dalam melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang berbahaya.
Seperti diketahui bersama bahwa cabo/pakaian bekas masih banyak beredar di wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Utara.
Cabo/pakaian bekas merupakan pakaian bekas pakai yang diimpor secara illegal dari negara-negara seperti China, Korea, dan Malaysia di mana saat ini juga tengah dilanda wabah COVID-19.
Untuk itu, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menghimbau masyarakat untuk berhenti membeli cabo/pakaian bekas karena berpotensi menyebarkan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Impor cabo/pakaian bekas dilarang oleh pemerintah. Larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015” ungkap Cerah Bangun, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.
Impor pakaian bekas tidak hanya mengancam industri garmen dalam negeri, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah COVID-19.
Dalam keterangannya, Selasa (31/03/2020) juru bicara Satuan Tugas COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara dr.Steaven Dandel di Kantor Dinas Kesehatan Pemprov Sulut, mengungkapkan bahwa pemakaian cabo/pakaian bekas impor beresiko menularkan berbagai macam penyakit termasuk COVID-19 karena asal-usul pakaian bekas impor tidak jelas.
Selain itu, negara juga tidak menjamin bahwa pakaian bekas impor tersebut bebas dari kuman-kuman penyakit lainnya karena cara pembersihannya yang tidak dapat dideteksi.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli cabo/pakaian bekas impor ilegal. Itu berbahaya bagi kesehatan.” ujar dr. Steaven.
Dengan adanya sinergitas antara Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dan Satuan Tugas COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 dan turut serta melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang mengancam kesehatan.
Dengan adanya himbauan yang tegas ini, diharapkan permintaan cabo/pakaian bekas di Provinsi Sulawesi Utara menurun atau hilang sama sekali.
“Stop membeli cabo/pakaian bekas demi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas Cerah Bangun.
(***/BennyManoppo)