Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Cegah COVID-19, James Sumendap Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

by Jenly Wenur
Selasa, 6 Juli 2021, 17:36 pm
in Berita Utama, COVID19, Mitra
A A
  • 8shares
Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap.

Ratahan – Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Tenggara Nomor 120/BMT/VII-2021 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati James Sumendap, SH, tanggal 5 Juli 2021.

Surat Edaran Bupati Mitra ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat edaran tersebut yang ditujukan bagi para kepala perangkat daerah Kabupaten Mitra menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak diwajibkan untuk berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap melaksanakan Work From Office (WFO). Selanjutnya bagi Pejabat Pengawas, Pelaksana dan Tenaga Kontrak melaksanakan Work From Home (WFH) terhitung mulai tanggal 07 Juli 2021 s/d 06 Agustus 2021 dan dapat diperpanjang kembali memperhatikan situasi dan kondisi pandemi ?OVID-19,” bunyi salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran Bupati Mitra, James Sumendap.

Berikut hal-hal penting yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mitra:

  1. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak wajib berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap melaksanakan Work From Office (WFO). Selanjutnya bagi Pejabat Pengawas, Pelaksana dan Tenaga Kontrak melaksanakan Work From Home (WFH) terhitung mulai tanggal 07 Juli 2021 s/d 06 Agustus 2021 dan dapat diperpanjang kembali memperhatikan situasi dan kondisi pandemi ?OVID-19,
  3. Kepala Perangkat Daerah menyusun jadwal kerja untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);
  4. Selama Work From Home (WFH) ASN dan Tenaga Kontrak melaksanakan pekerjaan lewat sistem daring (online) dan melaporkan secara berjenjang kepada atasan, dengan alat komunikasi (handphone) harus selalu aktif;
  5. Selama masa pelaksanaan Work From Home (WFH), Tim Penilai Kinerja akan melakukan monitoring ke tempat domisili ASN dan Tenaga Kontrak yang melaksanakan WFH. Apabila didapati ada ASN dan Tenaga Kontrak yang tidak berada ditempat saat WFH, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan kepala Perangkat Daerah pada instansi yang bersangkutan akan dievaluasi dari jabatannya serta tidak diberikan Tunjangan kinerja;
  6. Selama Work From Home (WFH), ASN wajib menginput kinerja pada aplikasi e-kinerja guna menjadi acuan pembayaran tunjangan kinerja;
  7. Selama Work From Home (WFH), Tunjangan Kinerja ASN dan Honorarium Tenaga Kontrak dibayarkan berdasarkan hasil penilaian kinerja;
  8. Pelaksanaan rapat harus memperhatikan luas ruangan yang digunakan, yaitu tidak melebihi 50% kapasitas ruangan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan;
  9. Pelaksanaan Perjalanan ke Luar Daerah pada jam kerja harus disertai dengan Surat Perintah Tugas, sedangkan di luar jam kerja harus memperoleh ijin dari Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara yang permohonannya melalui aplikasi SIKM;
  10. ASN dan Tenaga Kontrak dilarang berpergian ke tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian.

(Jenly Wenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 8shares
Tags: Bupati Minahasa TenggaraCegah covid 19James SumendapPemkab Minahasa TenggaraSurat Edaran Bupati Mitra

Berita Terkini

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.