Manado – Dengan diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015 tertanggal 9 Juli 2015, menjadi dasar hukum bagi Jimmy Rimba Rogi untuk ikut serta dalam Pilkada Manado sebagai calon Walikota Manado yang kemudian meminang Boby Daud sebagai calon Wakil Walikota Manado periode 2015-2020.
Diusung Partai Golkar dan PAN serta didukung PPP, pasangan yang akrab disapa Imba-Boby kemudian secara resmi mendaftarkan diri di KPU Manado pada tanggal 28 Juli 2015 dan ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Manado di tanggal 24 Agustus 2015 sebagai calon yang Memenuhi Syarat (MS), merujuk pada surat keterangan yang dikeluarkan Lapas Sukamiskin tertanggal 31 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Lapas, Edi Kurniadi yang menjelaskan bahwa tanggal bebas akhir Imba yakni tanggal 29 Desember 2014.
Selain putusan MK, keikutsertaan Imba didukung oleh undang-undang Pilkada nomor 8 tahun 2015 pada pasal 7 huruf H tentang syarat pencalonan yang berbunyi “tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Sebab, pada putusan pengadilan dalam kasus yang menjerat Imba yang dibacakan tanggal 30 Oktober 1999 tidak mencabut hak politiknya, yang dibuktikan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 lalu, Imba ikut menyalurkan pilihan politiknya.
Pada surat yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal jawaban atas permohonan Fatwa MA RI yang ditujukan kepada badan pengawas Pemilu RI tertanggal 16 September 2015, pada poin kedua dijelaskan, BEBAS BERSYARAT adalah program pembinaan untuk pengintegrasikan Nara Pidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dan pada poin ketiga dijelaskan bahwa, seorang yang berstatus BEBAS BERSYARAT, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai MANTAN NARAPIDANA.
Kepesertaan Imba di Pilkada Manado yang berkali-kali dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (MS) mendapatkan dukungan dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU Manado telah menjalankan seluruh ketentuan dalam menetapkan pasangan Imba-Boby sebagai calon yang sekaligus membantah tudingan Syarif Darea sebagai pemohon di DKPP.
Selanjutnya, pada putusan DKPP atas aduan yang dilayangkan pasangan Imba-Boby terkait keputusan KPU Manado yang telah men-TMS-kan pasangan ini, menyatakan KPU Manado telah menyalahi ketentuan dan melanggar hukum, sehingga Imba-Boby selaku pihak pemohon berhak melakukan upaya hukum perdata dan pidana kepada penyelenggara Pilkada Manado.
Bukan hanya DKPP, keikutsertaan Imba pun dikuatkan berdasarkan putusan PTTUN Makassar tertanggal 8 Desember 2015 yang mana menerima laporan pelanggaran administrasi atas keputusan KPU Manado terkait penetapan TMS yang dilayangkan Imba-Boby selaku pemohon, yang berujung pengambilan keputusan oleh KPU untuk menunda pelaksanaan Pilkada Manado yang dijadwalkan pada 9 Desember lalu.
Namun kesabaran dan kesetiaan pendukung Imba-Boby kembali diuji. Pasalnya, pada putusan MA tertanggal 7 Januari 2016 lalu, memori kasasi yang diajukan KPU Manado atas putusan PTTUN Makassar dimenangkan oleh KPU Manado selaku pihak pemohon dalam sengketa tahapan Pilkada Manado tersebut.
Putusan MA tersebut juga menimbulkan tanda tanya, karena saat pembacaan putusan tidak menghadirkan KPU Manado selaku pemohon dan hingga hari ini Minggu (18/1/15), baik KPU Manado, KPU Sulut, KPU RI dan pasangan Imba-Boby belum menerima secara resmi salinan keputusan MA yang sudah diuplod dalam website resmi MA dengan alamat https://www.mahkamahagung.go.id/.
Menjawab keputusan MA tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh BeritaManado, tim hukum pasangan Imba-Boby tengah mempersiapkan upaya hukum terakhir dengan melayangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Langkah ini pun dipersiapkan menyusul desakan dari massa pendukung Imba-Boby. (redaksi)