Kata anatomi merupakan istilah dalam bidang ilmu Biologi. Kata anatomi berasal dari bahasa Yunani anatomia, (dari anatemnein, yang berarti memotong). Dalam pembagian cabang ilmu biologi anatomi adalah cabang dari biologi yang berhubungan dengan struktur dan organisasi dari makhluk hidup. Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan dua pengertian terhadap istilah ini, yaitu: pertama, ilmu yang melukiskan letak dan hubungan bagian-bagian tubuh manusia, binatang, atau tumbuh-tumbuhan, dan kedua, uraian yang mendalam tentang sesuatuAnatomi kampanye yang dimaksudkan dalam judul tulisan ini, maksudnya adalah uraian mendalam tentang istilah kampanye.
Banyak pihak memahami bahwa kampanye adalah sebatas metode kampanye rapat umum yang baru saja dimulai Minggu, 24 Maret 2019. Padahal kegiatan kampanye sudah dimulai sejak 23 September 2018 setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Dalam case lainnya, seorang caleg membagi-bagikan kartu nama yang memuat nomor dan tanda gambar partai serta foto dan nama calon, tidak menyadari bahwa aktivitasnya tersebut merupakan bagian dari kampanye. Kesalahan pemahaman seperti ini terjadi karena substansi atau hal mendalam atau struktur dalam dari definisi kampanye kurang dipahami. Sebagian orang hanya melihat kulit luar (morfologi) yang umum dari kampanye.
Memahami substansi tahapan Pemilu sangatlah penting. Kegagalan memahami akan menyebabkan kesalahan perilaku yang berujung pada terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pemilu. Jika pelanggaran terjadi, tentu saja akan menyebabkan ternodanya penyelenggaraan Pemilu yang diharapkan terlaksana berdasarkan asas keadilan dan kejujuran.
Tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan vital tetapi juga tahapan yang rawan atau memiliki potensi pelanggaran yang tinggi. Hal ini disebabkan karena, di tahapan inilah Peserta Pemilu diberikan ruang berkompetisi merebut simpati konstituen sebelum akhirnya simpati konstituen ditransformasi dalam bentuk pemberian suara (vote) disaat hari pemungutan suara. Dengan demikian tidaklah berlebihan jika saya menyebut bahwa kontestasi sebenarnya berada pada tahapan kampanye. Potensi saling sikut, perang statement, perang strategi, eskalasi rivalitas sangat mungkin terjadi di tahapan ini.
Pemahaman tentang kampanye harus dimulai dengan membedah atau mendalami substansi dari definisi kampanye tersebut. Apa sebenarnya aspek-aspek atau unsur dari kegiatan yang disebut “kampanye” dalam Pemilu Tahun 2019 ?
Definisi Kampanye
Kampanye Pemilu menurut ketentuan Pasal 1 angka 38 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 1 angka 21 PKPU 23 tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Dibandingkan dengan pengertian kampanye dalam Pemilu Tahun 2014, maka terdapat beberapa perbedaan. Pada Pemilu Tahun 2014 dengan merujuk pada Pasal 1 angka 29 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Kampanye Pemilu didefinisikan sebagai kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Apa yang membedakan antara pengertian kampanye di pemilu 2014 dan Pemilu 2019 ?
Pertama, terkait dengan subyek yang melaksanakan, dimana dalam UU Nomor 7 tahun 2017 terdapat tambahan frasa “atau pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu”. Frasa ini menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan kampanye bukan hanya oleh Peserta Pemilu, tetapi juga oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu.
Kedua, terkait dengan cara meyakinkan Pemilih, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 terdapat tambahan frasa “dan/atau citra diri”. Sebelumnya dalam norma UU Nomor 8 Tahun 2012 hanya mengatur cara meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program, yang sifatnya kumulatif.
Definisi kampanye dalam Pemilu Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 33 Tahun 2018, paling kurang dapat dibagi dalam beberapa unsur, yaitu: unsur subyek atau siapa yang melaksanakan, tujuan dari kegiatan kampanye dan cara mencapai tujuan tersebut. unsur-unsur kampanye yang bisa menjadi dasar pemenuhan syarat untuk menentukan apakah sebuah kegiatan merupakan kampanye Pemilu atau tidak.
Unsur Subyek Pelaksana Kegiatan
Dari aspek pihak yang melaksanakan kegiatan kampanye, norma regulasi mengatur bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh dua pihak yaitu: Peserta Pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Artinya, untuk melaksanakan kampanye, peserta Pemilu dapat melaksanakan secara langsung atau menunjuk pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kampanye.
Siapa yang dimaksud dengan peserta Pemilu ? Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 27 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye disebut Pelaksana Kampanye, hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 268 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye. Siapa saja yang masuk dalam pelaksana kampanye untuk masing-masing jenis Pemilu, diatur dalam ketentuan Pasal 269 ayat (1), 270 ayat (1), (2) dan (3) dan pasal 271:
- Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, Calon Anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu DPR.
- Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, juru Kampanye Pemilu, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu DPR Kabupaten/Kota.
- Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD.
Pengertian organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu mencakup antara lain organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer) yaitu organisasi yang berbentuk badan hukum yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia serta tunduk kepada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksana kampanye dapat juga mengangkat petugas kampanye dan juru kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 24 dan angka 26 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
Unsur Tujuan Kegiatan Kampanye
Berdasarkan definisi kampanye di atas, kegiatan kampanye Pemilu bertujuan meyakinkan pemilih. Meyakinkan pemilih dimaksudkan agar supaya pemilih memutuskan untuk memilih peserta Pemilu yang bersangkutan, jadi ada aspek interest politik dalam konteks ini. Hal yang perlu diperhatikan bahwa upaya meyakinkan pemilih haruslah dilaksanakan dengan kesadaran bahwa Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sebagaimana maksud Pasal 267 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pendidikan politik sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu.
Tujuan kampanye untuk meyakinkan Pemilih, dengan demikian diharapkan dilakukan dengan cara-cara yang beretika dan sesuai dengan ketentuan. Tentu saja kita sangat berharap hal-hal yang tidak mendidik seperti politik uang (money politics), fitnah dan berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech) tidak dipraktekan dalam kegiatan kampanye.
Aspek Metode dan Materi
Aspek metode kampanye dalam definisi tergambar dalam frasa “dengan cara menawarkan”. Metode kampanye dengan demikian merupakan cara untuk mencapai tujuan kampanye. Metode kampanye atau cara berkampanye menurut ketentuan Pasal 275 Undang-undang dapat dilakukan melalui 9 (Sembilan) metode yaitu:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat umum;
- media sosial;
- iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
- rapat umum;
- debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat kriteria-kriteria teknis pelaksanaan untuk setiap metode kampanye termasuk larangan-larangannya yang di atur dalam Undang-undang dan Peraturan KPU, yang kesemuanya harus dipahami oleh setiap stakeholder kampanye Pemilu. Misalnya, untuk metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pasal 1 angka 29 PKPU 23 tahun 2018 menjelaskan bahwa bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Dalam Pasal 30 ayat (2) Bahan Kampanye dapat berbentuk: selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.
Materi kampanye adalah hal perihal yang ditawarkan untuk meyakinkan Pemilih. Dalam definisi kampanye di atas, materi kampanye terwakili dalam kalimat “visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Adanya frasa “dan/atau” menunjukan bahwa untuk unsur ini, sifatnya alternatif-kumulatif artinya ada dua pilihan penerapan, yaitu bisa diterapkan sifat alternatif (atau) atau bisa diterapkan sifat kumulatif (dan). Lebih konkrit, unsur ini terpenuhi jika:
- ada aspek menawarkan visi, misi, program, atau
- ada aspek menawarkan citra diri Peserta Pemilu, atau
- ada aspek menawarkan visi, misi, program dan citra diri Peserta Pemilu.
Terkait citra diri Peserta Pemilu berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 25 Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu menyebutkan bahwa Citra Diri adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut Peserta Pemilu. Artinya “citra diri Peserta Pemilu” bisa dalam varian:
- logo peserta Pemilu dan tanda gambar serta nomor urut peserta Pemilu, atau
- logo peserta Pemilu serta nomor urut peserta Pemilu, atau
- tanda gambar serta nomor urut peserta Pemilu.
Dari aspek materi kampanye diatur dalam Pasal 274 ayat (1) bahwa:
Materi kampanye meliputi:
- visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
- visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Konklusi
Dari uraian di atas, dapat diambil konklusi bahwa dalam definisi kampanye mengandung tiga unsur utama, yaitu:
- Aspek pelaksana: Kegiatan kampanye dapat dilaksanakan oleh peserta Pemilu yaitu Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Calon Anggota DPD. Peserta Pemilu dapat menunjuk Tim Kampanye dan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan menunjuk Pelaksana Kampanye untuk Pemilu DPR/DPRD dan DPD. Pelaksana kampanye kemudian dapat menunjuk petugas kampanye, juru kampanye dan organisasi pelaksana kegiatan;
- Aspek tujuan: kampanye Pemilu bertujuan meyakinkan pemilih yang dilaksanakan dengan cara yang beretika dan sesuai peraturanm perundang-undangan;
- Aspek Metode dan Materi meliputi:
- Metode kampanye yang terdiri atas:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat umum;
- media sosial;
- iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
- rapat umum;
- debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Materi kampanye meliputi aspek yang bersifat kumulatif-alternatif, dengan varian:
- visi, misi, program, atau
- citra diri Peserta Pemilu, atau
- visi, misi, program dan citra diri Peserta Pemilu.
(*) Meidy Yafeth Tinangon, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan