Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Bisnis dan Ekonomi

Cap Tikus 1978 Legal, Ini Penjelasannya

by Sri Surya
Minggu, 27 Januari 2019, 22:01 pm
in Bisnis dan Ekonomi, Kota Manado
A A
  • 58shares
Cap Tikus 1978

Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara lewat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Sulut Ir Jenny Karouw MSi memastikan, Cap Tikus 1978 merupakan produk legal, ijinnya sudah ada, bahkan dari Kementerian.

“Jadi dalam pengurusan ijinnya pihak perusahan mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Pihak perusahan juga sudah mendaftar lewat OSS,” ujar Jenny.

Lanjutnya, perijinan lain pun sudah dipenuhi, seperti BP-POM, dari Bea Cukai dan ijin distributor yang melengkapi ijin Kementerian.

“Semua ijin itu sudah saya lihat. Jadi ijinnya sudah ada,” tegas Jenny.

Jenny pun menjelaskan, Disperindag Provinsi pada Jumat (18/1/2019) lalu di ruang rapat Disperindag sudah melakukan rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota, pihak perusahaan, dan Polda Sulut.

Dalam rapat tersebut, Disperindag sendiri sudah mempelajari dokumen yang diajukan PT Jobubu Suksesraya Distribusi dimana sebagai distributor minuman beralkohol sudah memenuhi syarat untuk melakukan pendistribusian minuman beralkohol Cap Tikus 1978 ke tingkat pengecer.

“Jadi kita undang mereka untuk membahas ijin penjualan, membahas juga kemasan untuk souvenir. Sementara yang diundang, pemerintah kabupaten/kota yakni Manado, Minut, Bitung, Minsel, Tomohon, Mitra dan Polda,” kata Jenny.

Hanya saja dalam pembahasan, menurut dia, perusahaan harus menjual ke tempat yang sudah memiliki ijin MB atau yang ditunjuk Pemerintah kabupaten/kota. Namun ada soal lainya, produk ini bisa dijual ke provinsi lain, apalagi ketika jadi ole-ole, lantaran sudah memiliki ijin dari Kementerian.

Diakui, dengan adanya Cap Tikus 1978 membuka pintu ekonomi petani. Karena itu, lewat pertemuan tersebut Karouw mendorong pihak perusahaan membeli cap tikus dari petani.

“Ini dimaksud agar terjadi kerjasama dengan masyarakat, dengan menampung hasil cap tikus dari petani. Dari pada petani tidak bisa menjual bebas. Dengan adanya Cap Tikus Berijin, petani sudah ada pintu untuk menjual. Jadi tidak lagi menjual di warung, tapi menjual di pabrikan. Nanti perusahan yang akan mengemas. Karena kalau tidak dikemas seperti itu (oleh pabrik), cap tikus akan dijual bebas. Karena itu dari Polda juga saya undang,” tandasnya.

Dari pertemuan itu, diusulkan juga Cap Tikus 1978 bisa eksport dan bisa masuk duty free, sehingga membuat cap tikus tidak dijual bebas. Karena itu, Disperindag Sulut mengundang kabupaten/kota guna menyamakan persepsi agar kedepan cap tikus tidak dijual bebas, “tidak ada lagi cap tikus yang dijual dalam botol air mineral.”

Sebagaimana diketahui, kapasitas produksi PT Jobubu bisa mencapai jutaan liter per tahun.

“Jadi kalau semua cap tikus masuk perusahaan, tidak ada lagi cap tikus yang dijual bebas, karena nantinya, Cap Tikus 1978 hanya bisa dijual di restoran, di tempat yang memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). Tapi kalau di hotel berbintang lima bisa,” pungkasnya.

Penjelasan mengenai perijinan disampaikan juga Kepala Dinas PM PTSP Minahasa Selatan, Ronald Paath, dimana Minahasa Selatan menjadi lokasi dilauchingnya Cap Tikus 1978, pada 7 Januari 2019 lalu.

Menurutnya semua ijin perusahaan sudah lengkap, mulai dari OSS, sampai dengan ijin Kementerian Perindustrian, ijin-ijin daerah juga sesuai peraturan daerah, Kementerian perdagangan, dengan total ada 41 dokumen sudah diurus langsung pihak perusahan.

“Kemudian dari BP-POM, BP-POM juga kan keluar rekomendasi dari BP-POM Manado, baru ditindaklanjuti ke BP-POM Pusat ijin edarnya, jadi saya kira itu tidak lagi masalah. Selanjutnya Bea Cukai, itukan sudah keluar. Jadi sudah bisa dipasarkan keluar daerah, secara nasional,” terang Paath.

Diketahui, launching Cap Tikus 1978 dilakukan langsung Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu (CEP). Sementara hadir dan bertanda tangan pada launching tersebut, Gubernur Sulut diwakili Kadis Pariwisata, Daniel A Mewengkang SE MSi, Ketua DPRD Minsel, Jenny Tumbuan SE, Ketua APINDO Sulut, Nicho Lieke MBA, Kapolres Minsel, AKBP F X Winardi Prabowo SIK, Kejari Minsel, I Wayan Eka Miartha SH MH, Dandim Minahasa, Letkol (Inf) Slamet Raharjo, Bea Cukai Manado, Ari Sugiarto.

(***/srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 58shares
Tags: Cap Tikus 1978

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.