Bitung, BeritaManado.com — Pemkot Bitung terancam tidak memiliki kendaraan dinas kegiatan kenegaraan.
Pasalnya, viral di media sosial, Facebook Pemkot Bitung bakal menghapus dengan cara dum satu-satunya kendaraan dinas untuk kegiatan kenegaraan.
Kendaraan itu adalah Toyota Camry yang dibeli tahun 2013 dengan nomor polisi DB 1067 C.
Rencana Pemkot menghapus kendaraan dinas itu mendapat sorotan dari pemerhati pemerintahan, Petrus Rumbayar yang menilai langkah itu kurang tepat dan dipertanyakan urgentsinya.
“Setahu saya Pemkot hanya punya satu unit kendaraan dinas kenegaraan, kalau itu dihapuskan maka wali kota tinggal memiliki kendaraan operasional sehari-hari. Sedangkan di keprotokoler saat kegiatan kenegaraan telah diatur kendaraan khusus yang rencananya akan didum,” kata Petrus, Selasa (12/01/2021).
Secara aturan kata Petrus, menghapus aset kendaraan dimungkinkan apalagi jika jangka waktu pemakaian sudah memungkinkan dihapus.
“Secara aturan PP Nomor 84 tahun 2014 hal ini memang diperkenankan, tapi jika kendaraan ini masih bisa difungsikan kenapa harus dihapus, setidaknya untuk menghemat biaya pembelian kendaraan apalagi saat ini sejumlah dana dialihkan untuk penanganan pandemik,” katanya.
Harusnya kata dia, Pemkot Bitung berhati-hati soal pemberian kendaraan dinas kepada mantan pejabat yang purna bhakti karerna jika tidak sesuai prosedur itu akan menjadi malapetaka.
“Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengamanan kendaraan dinas. Hal ini yang Bagian Umum harus sikapi jika tidak maka bisa menjadi pidana bagi penerima,” katanya.
Dan jika sampai hal itu tetap dipaksakan, maka kata Petrus, dalam kegiatan kenegaraan wali kota mau tidak mau hanya menggunakan kendaraan Inova dan jika itu rusak maka dengan terpaksa menggunakan kendaraan Patwal.
“Wali kota dan wakil wali kota adalah lambang kehormatan dari warga dan masyarakat Kota Bitung, bagaimana jika menghadiri acara kehormatan mengunakan kendaraan jelajah atau Patwal,” katanya.
Rencana penghapusan kendaraan dinas Camry itu dibenarkan Kepala Bagian Umum Pemkot Bitung, Theo Rorong.
Namun menurutnya, itu baru sebatas rencana karena yang memutuskan nantinya adalah wali kota serta masih harus melewati tahapan-tahapan.
“Kami hanya hanya sebatas melaporkan ke pimpinan beberapa aset bergerak berupa kendaraan dinas yang sudah layak untuk dapatkan dan salah satunya adalah Camry DB 1067 C,” kata Theo.
Ditambah lagi kata dia, proses untuk menghapuskan aset butuh waktu panjang karena harus melewati tim penilai atau appraisal.
“Intinya dikembalikan ke pimpinan, kalau memang sudah mau dihapuskan maka akan masuk ke tahap appraisal dan itu butuh proses panjang,” katanya.
(abinenobm)