Manado – Tampaknya persoalan pengusiran salah satu saksi Pasangan Calon (Paslon) menjelang pelaksanaan Pleno di tingkatan Kecamatan Sario yang diduga dilakukan oleh oknum Camat berinisial TM, berujung di meja Panwascam Sario.
Berdasarkan penegasan ketua Panwascam Sario, Yanes Pongoh kepada BeritaManado, pihaknya akan segera meminta penjelasan resmi soal sikap Camat yang dituding arogan tersebut.
“Kami akan menyurat ke Camat dan memanggilnya. Karena kami membutuhkan penjelasan soal tindakan Camat mengusir salah satu saksi Paslon dan tanpa seijin PPK serta Panwascam, Camat mendekati kotak suara yang sesuai ketentuan tindakan itu melanggar aturan,” kata Yanes.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pilkada, untuk mendekati kotak suara yang ditempatkan di zona netral dan dijaga aparat keamanan, harus mendapatkan ijin dari pihak pemilik kewenangan dalam hal ini PPK dan Panwascam.
“Memang itu sudah menyalahi aturan. Apalagi seorang ASN dan tidak mendapatkan ijin dari PPK atau Panwascam sebelumnya. Kami butuh klarifikasi supaya semuanya jelas, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” tegasnya. (leriandokambey)
Baca juga:
-
Astaga!!! Camat Sario Usir Saksi Paslon, Begini Ceritanya…
-
Dituding Usir Saksi, Ini Penjelasan Lengkap Camat Sario
-
PDIP Endus Adanya Pelanggaran di Pilkada Manado
-
DPC Demokrat: Tetap Santun, Mari Kawal Hingga Penetapan KPU!!!
-
Pilkada Sukses Tanpa Pelanggaran