Boroko, BeritaManado.com – Wakil Bupati Bolmut, Amin Lasena membuka kegiatan rapat evaluasi Pajak Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan retribusi daerah tahun 2020 yang bertempat di ruang rapat BPKD Kabupaten Bolmut.
Wabub Amin Lasena menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajaknya serta aparat ditingkat Desa – Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten yang telah bahu membahu sehingga seluruh target yang telah ditetapkan pada Tahun 2020 dapat tercapai.
“Perkembangan terkini pengelolaan keuangan daerah terutama yang berkaitan dengan penerimaan daerah, dimana realisasi PBB sampai saat ini masih di angka 54,1 persen dan total penerimaan retribusi daerah pada periode ini baru mencapai 31 persen,” katanya.
Lanjut Lasena, meskipun di masa pandemi Covid 19 PBB-P2 dan retribusi daerah masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang, salah satu upaya Pemkab lakukan di tahun ini adalah menerbitkan potensi-potensi pajak baru dari sektor priwisata, lingkungan hidup, penggunaan air bersih dan parkir di tepi jalan.
Lasena pun menghimbau para Camat, Lurah/Sangadi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting PBB–P2 bagi pembangunan daerah.
“Koordinator penagihan di tingkat kecamatan dan kelurahan – desa serta petugas penagih agar lebih pro aktif dalam penagihan, baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya,” imbuhnya.
Lasena menambahkan, inventarisir semua permasalahan PBB, termasuk data wajib PBB potensial dan melaporkannya ke BPKD.
“Diingatkan pula pembayaran PBB setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan sesuai Perda Kabupaten Bolmut No. 9 Tahun 2012 tentang PBB-P2,” pungkasnya.
Turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekda Aang Wardiman, Kepala BPKD Bolmut Sirajudin Lasena, para Camat serta Sangadi dan Aparat Desa.
(Nofriandi Van Gobel)