Ardiles M. R. Mewoh, S.IP., M.Si
Manado – Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2015. Banyak figur yang mulai memperkenalan diri sebagai calon pemimpin daerah.
Adanya figur yang diduga bermasalah dengan hukum mulai menarik perhatian masyarakat.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Divisi Teknis KPU Sulut, Ardiles M. R. Mewoh, S.IP., M.Si mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak untuk mencalonkan diri tetapi ada aturannya.
“Pada prinsipnya setiap warga negara berhak mendaftarkan diri tetapi tentu saja ada aturannya. KPU juga akan mengkaji terlebih dahulu, sehingga yang memenuhi syarat, yang sesuai aturannyalah yang nantinya lolos,” ujar Ardiles Mewoh kepada BeritaManado.com, Jumat (19/6/2015).
Mewoh menambahkan partai politik harus teliti dalam menentukan calon jangan sampai justru hanya akan merugikan partai.
“Partai politik harusnya jeli dalam menentukan calon yang akan diusung. Saya tidak bisa mencantumkan nama tapi secara umum saja. Kalau jelas-jelas bakal calon itu punya masalah hukum, seperti misalnya belum lewat 5 tahun menjalani masa hukuman maka tidak bisa dicalonkan. Itu aturannya,” tambah Mewoh.
Sangat disayangkan jika sudah mendaftar di KPU lalu karena tidak memenuhi persyaratan akhirnya tidak lolos.
“Sesudah partai mendaftarkan calonnya, KPU akan mengkaji, meneliti. Jadi sekali lagi jika ada yang tidak memenuhi syarat dan aturan akan dinyatakan tidak lolos. Jadi itu merupakan kerugian bagi partai politik pengusung,” tutupnya. (SriSuryaPertama)
Ardiles M. R. Mewoh, S.IP., M.Si
Manado – Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2015. Banyak figur yang mulai memperkenalan diri sebagai calon pemimpin daerah.
Adanya figur yang diduga bermasalah dengan hukum mulai menarik perhatian masyarakat.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Divisi Teknis KPU Sulut, Ardiles M. R. Mewoh, S.IP., M.Si mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak untuk mencalonkan diri tetapi ada aturannya.
“Pada prinsipnya setiap warga negara berhak mendaftarkan diri tetapi tentu saja ada aturannya. KPU juga akan mengkaji terlebih dahulu, sehingga yang memenuhi syarat, yang sesuai aturannyalah yang nantinya lolos,” ujar Ardiles Mewoh kepada BeritaManado.com, Jumat (19/6/2015).
Mewoh menambahkan partai politik harus teliti dalam menentukan calon jangan sampai justru hanya akan merugikan partai.
“Partai politik harusnya jeli dalam menentukan calon yang akan diusung. Saya tidak bisa mencantumkan nama tapi secara umum saja. Kalau jelas-jelas bakal calon itu punya masalah hukum, seperti misalnya belum lewat 5 tahun menjalani masa hukuman maka tidak bisa dicalonkan. Itu aturannya,” tambah Mewoh.
Sangat disayangkan jika sudah mendaftar di KPU lalu karena tidak memenuhi persyaratan akhirnya tidak lolos.
“Sesudah partai mendaftarkan calonnya, KPU akan mengkaji, meneliti. Jadi sekali lagi jika ada yang tidak memenuhi syarat dan aturan akan dinyatakan tidak lolos. Jadi itu merupakan kerugian bagi partai politik pengusung,” tutupnya. (SriSuryaPertama)