Bitung, BeritaManado.com – Pohon perindang di sepanjang jalan-jalan utama Kota Bitung kembali dihiasi Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah Calon Legislatif (Caleg).
Fenomena “gantung diri” baliho Caleg di pohon perindang ini mulai terlihat saat tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai. Padahal dalam aturan pemasangan APK, salah satu poin adalah melarang menggunakan pohon perindang untuk pemasangan APK.
Mengacu ke Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif, Pasal 17 menyatakan alat kampanye tidak dipasang di tempat-tempat lain antara jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana umum, taman, dan pepohonan.
Namun aturan itu seakan diabaikan para Caleg dan tetap menggunakan pohon perindang sebagai media untuk memasang APK dengan cara dipaku.
Terkait kembali maraknya Caleg gantung diri di pohon perindang direspon Bawaslu Kota Bitung. Menurut salah satu Komisioner Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, aksi gantung diri para Caleg di pohon perindang sudah menjadi perhatian pihaknya.
“Informasi itu akan kami proses dengan melakukan penertiban,” kata Iten, Rabu (6/12/2023).
Iten berharap, kesadaran dari para Caleg untuk mencabut sendiri APK yang melanggar, terutama yang dipasang di pohon perindang sebelum pihaknya melakukan penertiban.
“Intinya itu sudah melanggar dan akan kami tertibkan,” katanya.
(abinenobm)