Bitung – AAJ alias Aco (39) warga Kelurahan Batu Lubang Kecamatan Lembeh Selatan yang diduga pelaku pembunuhan salah satu karyawan Coffe Shop Hotel Nalendra Aertembaga Kota Bitung, Marlin Yakob (33) Sabtu (28/12/2013) lalu mengaku nekat membunuh karena butuh uang.
Dihadapan petugas dan wartawan, Aco mengakui perbuatannya hanya semata untuk merampas perhiasan dan uang korban. Aco mengaku telah menyusun rencana untuk merampas uang dan perhiasan korban.
Sebelum melakukan aksinya, Aco terlebih dahulu menegak minuman keras sabil menunggu korban pulang bekerja. Dan ia hafal betul jam pulang korban yang sering pulang malam ke Batu Lubang menggunakan perahu.
Sekitar pukul 22.15 Wita, korban pulang dan menumpang perahunya. Ditengah perjalanan, Aco mulai melakukan aksinya dengan merampas perhiasan yang dikenakan korban. Tapi korban melawan, kemudian Aco melilit leher dan pembekap mulutnya hingga tewas.
“Ada sekitar satu jam baru Marlin meninggal,” kata Aco, Kamis (9/1/2014).
Aksi ini sendiri dilakukan Aco diatas perahu miliknya sehingga tak ada satupun warga yang melihatnya. Ditambah lagi suasana sudah gelap sehingga ia dengan leluasan membuang jenasah Marlin di sekitar pantai Candi.
Tapi sebelum membuang jenasah korban, Aco mempreteli semua perhiasan yang dikenakan Marlin termasuk uang Rp300 ribu di dompetnya. “Sebelum saya buang, saya buka celana panjang yang ia kenakan untuk menghilangkan jejak,” katanya.
Selain mendapatkan uang Rp300 ribu, Aco juga mengaku mendapatkan uang dari hasil penjualan perhiasan korban yang ia rampas. Uang tersebut ia gunakan untuk melarikan diri setelah melakukan aksinya.
“Awalnya saya lari ke Kema kemudian ke Manado. Di Manado saya sempat ke Tomohon dan kembali lagi Manado dengan tujuan ke Ternate,” katanya.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, Aco sendiri berhasil diamankan di wilayah Sindulang Kecamatan Tuminting Manado,Kamis sekitar pukul 10.12 Wita. “Saat ini tersangka kita sudah amankan di Polres dan sementara menjalani pemeriksaan,” kata Malonda.
Aco sendiri kata Malonda akan menjerat dengan ancaman hukuman terberat, yakni Pasal 365 KUHP sesuai dengan perbuatan tersangka, ketimbang Pasal 338 KUHP.(abinenobm)