Minut, BeritaManado.com – Tindakan tegas terpaksa diambil Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan terhadap AA, Kepala Sekolah (Kepsek) di SDN Watutumou Kecamatan Kalawat.
Secara tegas, Bupati Panambunan mencopot jabatan AA di sekolah tersebut dan dikembalikan sebagai guru biasa, berhubung tindakan AA yang mencatut nama Bupati Minut untuk meminta uang kepada sejumlah kepala sekolah penerima bantuan pemerintah.
Hal itu diakui AA, ketika ditanya langsung Bupati Panambunan dalam pertemuan bersama ratusan kepala sekolah SD dan SMP se-Minut, di halaman SMPN 1 Airmadidi, Jumat (26/10/2018).
“Iya benar, saya minta uang, saya minta maaf,” singkat AA.
Informasi yang dihimpun, AA mendatangi sekolah dengan membawa kertas yang menurut AA perintah Bupati Panambunan dengan nominal bervariasi mulai dari Rp500 ribu sampai Rp3 juta.
Bupati Panambunan lantas kecewa dengan masalah tersebut.
“Ini sangat memalukan, saya tidak pernah menyuruh siapapun untuk minta minta uang di sekolah,” tegas Bupati.
Ditanya apakah akan melanjutkan kasus pencemaran nama baik ini ke ranah hukum, Bupati Panambunan menyatakan pencabutan jabatan sudah cukup.
“Tidak. Kalau ke hukum saya rasa tidak perlu. Sekarang saya memecat beliau (AA) sebagai kepala sekolah. Semoga ini jadi efek jerah, jadi tanda awas buat yang lainnya,” tutup Panambunan.
(FindaMuhtar)