Airmadidi – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memutuskan untuk menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait SK Bupati yang memberikan ijin pertambangan bagi PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Minut.
Putusan tersebut dikatakan Mula Sirait selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di PTUN Manado, Kamis (30/5) siang.
Terkait putusan tersebut, puluhan warga Pulau Bangka bersama Walhi melakukan aksi demo, baik di Kantor Gubernur Sulut dan di PN Airmadidi, Minut.
Bupati Minut, Drs Sompie Singal MBA, menanggapi akan putusan dari PTUN Manado tersebut, bahwa memang dasarnya, pemerintah atau dirinya selaku bupati tidak salah dalam mengeluarkan SK tersebut.
“So tau torang nda salah, dorang tuntut soal lingkungan, tapi mana lingkungan yang ada rusak,” kata bupati ketika dikonfirmasi saat menghadiri kegiatan Bimtek Kepala SKPD di Sutanraja Hotel.
Ditambahkan bupati, ijin yang dikeluarkan bupati itu adalah kewenangan dari seorang pejabat bupati. “Kalau dorang nda mau kasih ijin, kasih dorang jo yang jadi bupati,” kata bupati.
Lebih lanjut, bupati mengatakan untuk Amdal sementara dalam kajian yang masih berproses.
Menanggapi akan adanya upaya hukum dari Walhi, bupati mengaku silakan saja, karena proses hukum harus ditaati.
“Kita tak bermusuhan, kami justru berterimakasih pada Walhi yang peduli lingkungan. Marilah bersama, kalau ada lingkungan yang rusak, kita bersama-sama membicarakannya dan tanggulangi secara dini, tapi ini kan tak ada pengrusakan lingkungan,” jelas bupati.
Dari amanat presiden, bupati mengatakan bahwa presiden menegaskan daerah harus menangkap investasi. “Sekarang ini investasi besar, ini untuk kesejahteraan rakyat juga,” tandas bupati.(aha)