Bupati James Sumendap saat audies dengan petani cap tikus
Ratahan, BeritaManado.com – Puluhan pengusaha dan perwakilan petani cap tikus di wilayah Silian Raya dan Touluaan melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (31/7/2017).
Dalam pertemuan itu, koordinator lapangan Gusman Mangero meminta penjelasan tentang salah satu poin pada Perda nomor 14 tahun 2016 atas perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi ijin tertentu yang dirasa menyulitkan petani cap tikus.
Bupati James Sumendap pada kesempatan itu mengaku sangat senang didatangi petani cap tikus. Kata Sumendap, dalam bentuk apapun demo atau penyampaian aspirasi, dirinya sangat senang karena yang paling penting adalah sarana komunikasi pemerintah kabupaten dengan rakyat.
“Ibarat bambu atau paralon, kalo ada yang tersumbat, silahkan sampaikan dengan saya. Nah, yang saya sesalkan pengusaha cap tikus tidak pernah bertemu saya selama persoalan ini,” ungkap Sumendap.
Dia menegaskan, dirinya sudah lama memperjuangkan nasib petani cap tikus bahkan petani cengkih beberapa tahun silam.
“Sejak tahun 2002 saya sudah berjuangan dengan petani cap tikus selaku kordinator pembela petani cap tikus. Saya paling depan membela petani cap tikus saat itu,” tegasnya.
Tak sampai disitu, diungkapkan Sumendap, dirinya menjadi salah satu bupati yang berjuang di DPR RI ketika diundang dalam pembahasan undang-undang minuman beralkohol. Saat itu Sumendap menuturkan, dihadapan Pansus dirinya secara tegas menolak UU minuman beralkohol.
“Saya tidak pernah mengganggu petani cap tikus sejak saya menjadi bupati. Yang terjadi disini justru ada kesalahan informasi. Dimana yang kami usulkan semua masuk. Dan ketika Perda keluar saya tidak tanda tangani, tetapi dalam waktu 30 hari, bentukan Perda itu harus dijalankan,” jelas Sumendap.
“Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk tidak boleh ada larangan, yang dilarang adalah Perda retribusi, bahwa tidak boleh lagi dipungut, harusnya petani diuntungkan bukan dirugikan,” tegas Sumendap.
Lanjut Sumendap, visi Pemkab Mitra dan Pemprov Sulut sejalan. “Selama masih ada penampung, selama ijin kasegaran, segar sari dan lainnya tidak pernah dicabut, petani cap tikus tetap ada,” kata Sumendap.
Sumendap pun menyesalkan ada kesalahan informasi di Silian Raya. “Bisa jadi ini karena kepentingan politik jelang Pilkada Mitra 2018,” sindir Sumendap sembari tersenyum.
“Saya tegaskan lagi, yang saya larang tidak boleh lagi menerima retribusi karena itu sudah dilarang oleh pemerintah provinsi, tetapi dinas terkait berkewajiban mengeluarkan ijin penampungan karena disarankan semua penampung itu distribusinya ke pabrik. Jadi ini harus dimengerti dan dipahami,” tukasnya. (rulansandag)