Airmadidi-Kasus dugaan pemerasaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minut oleh dua oknum legislator Minut JD dan PL yang kini masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, perkembangannya tetap diikuti Pejabat Bupati Minut Ir Herry Rotinsulu.
Namun demikian, Rotinsulu memastikan dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut. “Masalah hukum tidak boleh diintervensi,” tegasnya, Rabu (20/1/2016).
Diakui Rotinsulu, munculnya kasus ini sempat membuat penetapan APBD Minut 2016 terhambat.
“Namun harus bisa dibedakan proses politik dan hukum adalah dua proses yang berbeda, jangan dicampur. Kita tunggu saja pengembangan serta hasil kasus ini seperti apa kedepan,” timpal Rotinsulu seraya meminta SKPD untuk kooperatif untuk memenuhi pemeriksaan di Kejari Airmadidi.(Finda Muhtar)