Amurang – Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu SE menghadiri rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)di ruang sidang kantor DPRD Minahasa Selatan, Selasa, (21/5).
Rapat paripurna, turut dihadiri jajaran pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan ini, membicarakan tentang tingkat ke-II Ranperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) perdesaan dan perkotaan. Serta Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Minsel pada Bank Sulut dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Selatan.
Dalam sambutannya Paruntu, mengapresiasi pelaksanaan rapat paripurna sehubungan dengan Ranperda PBB dan PDAM. “Ini adalah sebuah bukti nyata oleh para anggota DPRD dalam rangka menunjang program pemerintah kabupaten Minsel. Sehubungan dengan Adanya beberapa poin yang di kemukakan oleh ketua Pansus Ranperda PBB dan PDAM,” ujar Paruntu.
Lanjut Paruntu menjelaskan, beberapa poin yang dikemukakan ketua Pansus Ranperda PBB dan PDAM diyakini boleh mendatangkan sistem keuangan yang bersih di pemerintah Kabupaten Minsel. “Ini bertujuan untuk mendatangkan sistem pengairan yang lebih ekonomis dan juga memiliki kejelasan hukum. Jadi dengan di sahkannya Ranperda tersebut menjadi suatu peraturan daerah,” jelas Paruntu.
Ia berharap, sebagai aparatur negara, sudah selayaknya semua mensosialisasikannya kepada masyarakat luas. “Ini bertujuan supaya ada kejelasan informasi mengenai peraturan daerah tentang PBB perdesaan dan perkotaan, dan juga peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Minsel pada Bank Sulut dan PDAM,” tutup Tetty sapaan akrabnya. (van)