Ratahan – Hukum Tua Desa Silian Selatan, Kecamatan Silian Raya, Minahasa Tenggara (Mitra), Dani Talumepa memberikan penjelasan soal pemberhentian Meweteng di desa yang dipimpinnya tersebut.
Dikonfirmasi beritamanado.com, Talumepa membenarkan dirinya telah memberhentikan Tetwin Akay, Meweteng disalah satu jaga di desa yang dipimpinnya itu. Namun demikian menurut Talumepa, pemberhentian Tetwin sebagai Meweteng karena evaluasi kinerja dan bukan menyangkut urusan politik.
“Jadi bukan dipecat, tapi diberhentikan karena sudah tidak lagi menjalankan tugas dan kewajiban sebagai mana mestinya. Selain itu juga karena pengeluhan masyarakat dijaga dan teman-teman perangkat desa. Intinya bukan masalah satu perahu atau tidak, tapi karena masalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi),” tegas Talumepa vis telpon seluler, Selasa (1/4/2014).
Menariknya, pernyataan hukum tua ini sangat bertolak belakang dengan apa yang diungkapkan ibu Dece Tumigolung, masyarakat yang keseharin mengetahui persis sosok dari Meweteng dijaganya itu.
“Sebagai masyarakat setempat, saya dan juga warga lainnya sangat mengetahui kinerja beliau. Beliau selalu bekerja sesuai aturan sebagaimana fungsinya selaku Meweteng. Jadi kalo kemudian disebutkan hukum tua karena masalah kinerja, saya kira itu sangat keliru,” beber Dece yang mengaku sangat kaget dengan pemecatan tersebut. *