TOMOHON, beritamanado.com – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2006 Pasal 1 adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak didampingi Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan saat membuka rapat FKD) Kota Tomohon di Sekretariat FKDM Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) hari ini, Kamis (24/03/2016). “Oleh karena itu, pencegahan dan deteksi dini penting untuk dilakukan sesuai dengan tugas dan tanggun jawab masing-masing. FKDM yang adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat,” ujarnya.
Untuk mengotimalkan FKDM Kota Tomohon, diutarakannya telah ditetapkan surat keputusan Walikota Tomohon nomor 40 Tahun 2016 yang mengacu pada peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 34 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatakan tugas dan tanggung jawab FKDM adalah menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam upaya pencegahan dini dan memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini.
“Telah diatur mengenai tugas dan tanggung jawab dewan penasehat FKDM yakni membantu kepala daerah merumuskan kebijakan dalam memelihara kewaspadaan dini dalam masyarakat dan memfasilitasi hubungan kerja antara FKDM dengan pemerintah daerah dalam rangka memelihara kewaspadaan dini masyarakat,” kata Eman dalam pertemuan yang penuh keakraban ini dengan keanggotaan FKDM berjumlah sebelas yakni wakil walikota, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Dandim, Koordinator Pos BIN wilayah Tomohon, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Manado, Asisten Pemerintah dan Kesra, Kaban Kesbangpol dan Kadisdukcapil.
Kegiatan ini dihadiri seluruh komponen terkait dalam FKDM baik dewan penasehat maupun anggota pengurus. Diantaranya Adi Pratama selaku Koordinator Pos BIN Kota Tomohon, Montano Rengkung SSos MM dari Imigrasi Kelas I Manado Kapolres AKBP Monang Simanjuntak SIK, Perwira Penghubung Kodim 1302 Minahasa Mayor Infantri Masgen Abas. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2006 Pasal 1 adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak didampingi Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan saat membuka rapat FKD) Kota Tomohon di Sekretariat FKDM Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) hari ini, Kamis (24/03/2016). “Oleh karena itu, pencegahan dan deteksi dini penting untuk dilakukan sesuai dengan tugas dan tanggun jawab masing-masing. FKDM yang adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat,” ujarnya.
Untuk mengotimalkan FKDM Kota Tomohon, diutarakannya telah ditetapkan surat keputusan Walikota Tomohon nomor 40 Tahun 2016 yang mengacu pada peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 34 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatakan tugas dan tanggung jawab FKDM adalah menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam upaya pencegahan dini dan memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini.
“Telah diatur mengenai tugas dan tanggung jawab dewan penasehat FKDM yakni membantu kepala daerah merumuskan kebijakan dalam memelihara kewaspadaan dini dalam masyarakat dan memfasilitasi hubungan kerja antara FKDM dengan pemerintah daerah dalam rangka memelihara kewaspadaan dini masyarakat,” kata Eman dalam pertemuan yang penuh keakraban ini dengan keanggotaan FKDM berjumlah sebelas yakni wakil walikota, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Dandim, Koordinator Pos BIN wilayah Tomohon, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Manado, Asisten Pemerintah dan Kesra, Kaban Kesbangpol dan Kadisdukcapil.
Kegiatan ini dihadiri seluruh komponen terkait dalam FKDM baik dewan penasehat maupun anggota pengurus. Diantaranya Adi Pratama selaku Koordinator Pos BIN Kota Tomohon, Montano Rengkung SSos MM dari Imigrasi Kelas I Manado Kapolres AKBP Monang Simanjuntak SIK, Perwira Penghubung Kodim 1302 Minahasa Mayor Infantri Masgen Abas. (ray)