Jakarta, BeritaManado.com – Tindakan brutal dan sadis dari Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora menjadi perhatian dunia maya.
Bagaimana tidak, dalam sebuah video berdurasi 57 detik yang diduga menunjukkan proses penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak tersebut.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Dandy tanpa rasa takut tampak menendang, menginjak, dan memukul kepala David yang sudah tergeletak di jalanan tak berdaya.
Bahkan dalam video tersebut, terdengar suara yang melontarkan kata-kata brutal yang diduga milik Dandy.
“Berani nggak sama gue, ng*?!,” tanya Dandy, sambil berputar-putar di sekitar tubuh David.
Mirisnya, dalam aksinya menganiaya putra dari Jonathan Latumahina, salah satu pengurus GP Anshor tersebut, Dandy terlihat melakukan selebrasi ala pemain sepak bola Cristiano Ronaldo.
Bahkan, di saat seorang teman mencoba menghentikannya, Dandy menolak dan mengatakan tidak takut jika perbuatannya sampai membuat David meninggal dunia.
“Nggak takut gue anak orang mati! Lapor, lapor aja a***ng!,” ucapnya.
Alhasil, David yang menjadi korban penganiayaan tersebut saat ini telah berada di ruang ICU selama empat hari, namun kondisinya belum berubah atau tak sadarkan diri alias koma.
Perilaku Brutal Mario Dandy Seret Ayahnya Rafael Alun
Buntut dari kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, ayahnya Rafael Alun Trisambodo ikut terseret.
Pasalnya, kasus ini mendadak viral dan menjadi topik panas di media sosial, hingga turut menyeret instansi Kementerian Keuangan.
Bukan tanpa alasan, ternyata hobi Mario Dandy selama ini yang kerap memamerkan kendaraan mewah memunculkan sejumlah pertanyaan, dari mana asal harta kekayaan.
Sebab, jika menilik pekerjaan sang ayah yang merupakan pejabat pajak maka harta tersebut tampak tak wajar.
Alhasil, Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung turun tangan atas kasus yang melibatkan anak Rafael Alun yang adalah pejabat pajak.
Sri Mulyani langsung mengambil tindakan tegas dan memerintahkan pencopotan jabatan terhadap orang tua pelaku penganiayaan.
“Saya minta hari ini RAP dicopot dari jabatan dan tugasnya. Saya minta diperiksa dengan teliti agar bisa diberikan hukuman sesuai tindakan disiplin yang telah dilakukan,” ujar Sri Mulyani, dalam pernyataan resmi.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah membuat pernyataan permintaan maaf atas perbuatan anaknya.
“Saya, Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David, dan keluarga besar” ujar Rafael, dalam pernyataan maaf yang dibuat.
Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya
Teranyar, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut dikeluarkan dari kampusnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak, melansir dari Antara, Jumat (24/2/2023).
“Rapat pimpinan memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung 23 Februari 2023,” katanya.
Tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban juga menjadi penyebab.
“Seluruh civitas akademika turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” jelasnya.
Adapun tindak penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi, yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Polisi juga telah menyita barang bukti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon, beserta pelat nomor polisi, serta STNK.
Menariknya, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, ternyata diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Tersangka dikenakan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kekinian penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19) teman dari Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.
(jenlywenur)