Manado – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Sulawesi Utara Brigjen Pol Drs. Jimmy P. Sinaga, SH, M.Hum menegaskan bahwa, pihaknya saat ini akan bersikap tegas terhadap para oknum yang terlibat dalam aksi-aksi tawuran yang menggunakan senjata panah wayer. Sanksi tegas tersebut yakni tembak ditempat.
“Kasus panah wayer makin marak di Kota Manado. Jadi saya perintahkan bila kedapatan tembak ditempat. Kami tidak akan main-main dalam mengambil sikap tegas ini, karena masyarakat dan wakil rakyat sangat mendukung ketegasan polri untuk tembak ditempat dengan tujuan memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi warga,” tegas Sinaga, saat bertindak sebagai pembicara dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) keamanan lingkungan kota Manado yang digelar diruang serba guna balai kota, Kamis (7/8/2014).
Ditambakannya, diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) yang baru saja disahkan lembaga DPRD provinsi Sulut menjadi acuan dan pegangan untuk memberikan sanksi terhadap warga yang kedapatan dalam keadaan mabuk ditempat umum maupun diwilayah yang dilarang.
“AdanyaPperda miras ini menjadi acuan Polri untuk berlaku tindakkan tegas dengan melakukan patroli disemua lokasi dan tempat keramaian. Kamik akan menyiapkan rompi tahanan miras. Supaya menimbulkan rasa malu bagi yang tertangkap tangan mengansomsi miras. Supaya bukan hanya tahanan korupsi saja yang memiliki rompi tahanan khusus, tapi pelaku kejahatan miras juga ada rompinya sendiri,” kata Sinaga. (leriandokambey)
Manado – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Sulawesi Utara Brigjen Pol Drs. Jimmy P. Sinaga, SH, M.Hum menegaskan bahwa, pihaknya saat ini akan bersikap tegas terhadap para oknum yang terlibat dalam aksi-aksi tawuran yang menggunakan senjata panah wayer. Sanksi tegas tersebut yakni tembak ditempat.
“Kasus panah wayer makin marak di Kota Manado. Jadi saya perintahkan bila kedapatan tembak ditempat. Kami tidak akan main-main dalam mengambil sikap tegas ini, karena masyarakat dan wakil rakyat sangat mendukung ketegasan polri untuk tembak ditempat dengan tujuan memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi warga,” tegas Sinaga, saat bertindak sebagai pembicara dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) keamanan lingkungan kota Manado yang digelar diruang serba guna balai kota, Kamis (7/8/2014).
Ditambakannya, diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) yang baru saja disahkan lembaga DPRD provinsi Sulut menjadi acuan dan pegangan untuk memberikan sanksi terhadap warga yang kedapatan dalam keadaan mabuk ditempat umum maupun diwilayah yang dilarang.
“AdanyaPperda miras ini menjadi acuan Polri untuk berlaku tindakkan tegas dengan melakukan patroli disemua lokasi dan tempat keramaian. Kamik akan menyiapkan rompi tahanan miras. Supaya menimbulkan rasa malu bagi yang tertangkap tangan mengansomsi miras. Supaya bukan hanya tahanan korupsi saja yang memiliki rompi tahanan khusus, tapi pelaku kejahatan miras juga ada rompinya sendiri,” kata Sinaga. (leriandokambey)