Manado — Rapat Kerja dan Pencanangan Zona Integritas digelar Senin (19/11/2018) siang tadi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Agenda ini diikuti oleh para pejabat dilingkup Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se-Sulut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut M Roskanedi SH didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Jurist Precisely Sitepu SH MH pun hadir sebagai narasumber tentang Aspek Hukum Perdata, Hukum Tata Usaha Negara dan Aspek Hukum Pidana yang Berpotensi Timbul Pada Kegiatan Pertanahan.
Usai memaparkan materinya, M Roskanedi pun turut menandatangani pencanangan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Roskanedi berharap, melalui penandatanganan Pencanangan Zona Integritas di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara, maka output dan outcome kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulut dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se-Sulut akan makin maksimal dan jelas berdampak.
“Tentu diharapkan dapat mewujudkan Zona Wilayah Bebas Korupsi dan Zona Bersih Melayani,” ujar Roskanedi.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Kantor BPN Propinsi Sulut Freddy Kolintama menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kajati Sulut menjadi narasumber dan ikut bertandatangan pada momen penting tersebut.
“Kakanwil BPN Sulut pun bertekad mewujudkan Zona Wilayah Bebas Korupsi dan Zona Bersih Melayani melalui program Presiden RI Pak Jokowi yakni Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Untuk seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten se-Sulut di tahun 2019 sudah harus mewujudkan Zona Wilayah Bebas Korupsi dan Zona Bersih Melayani di lingkungan kerjanya masing-masing,” kata Freddy.
(srisurya)